Jadi tulang punggung keluarga, Sutan ajukan penangguhan penahanan
Merdeka.com - Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengajukan permohonan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk meyakinkan hakim, Sutan menyatakan kalau istrinya, Unung Rusyatie, sebagai penjamin kalau dirinya tetap mengikuti semua proses hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sutan, Budi Nugroho pada sidang lanjutan kasus pembahasan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan yang merupakan terdakwa pada kasus tersebut tengah menjalani masa tahanan di rumah tahanan KPK.
"Tiga poin permohonan yang diajukan antara lain, meminta peralihan tahanan Rutan menjadi tahanan kota, meminta peralihan tahanan Rutan menjadi tahanan rumah, serta penangguhan tahanan," kata Budi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).
Budi beralasan, permintaan itu diajukan lantaran pihak keluarga masih membutuhkan Sutan. "Alasannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yang masih kecil," lanjutnya.
Jika Majelis Hakim mengabulkan, lanjut Budi, tim kuasa hukum beserta keluarga Sutan akan menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri. Selain itu, Budi menjamin kalau Sutan akan terus hadir dalam persidangan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Harapan besar kami permohonan dapat dikabulkan," ujar Budi.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan Sutan tersebut. Dia meminta baik Sutan maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan permintaan penangguhan penahanan itu secara tertulis ke Majelis Hakim.
"Majelis masih menunggu jaminan secara tertulis, majelis akan mempertimbangkan," jawab Hakim Artha.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya