LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Besok, Polisi Panggil Novel Bamukmin Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng

Besok, Polisi Panggil Novel Bamukmin Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng. Argo menjelaskan, alasan penyidik memanggil Novel karena saat kejadian penganiayaan terhadap Ninoy dia berada di lokasi yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

2019-10-09 15:02:54
Ninoy Karundeng
Advertisement

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin akan dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Ia akan dipanggil terkait kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan terhadap Novel pada Kamis (10/10) besok untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Ninoy Karundeng.

"Ya benar, nanti Bapak Novel akan dimintai keterangan, agenda (pemanggilan) besok," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/10).

Advertisement

Argo menjelaskan, alasan penyidik memanggil Novel karena saat kejadian penganiayaan terhadap Ninoy dia berada di lokasi yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," jelasnya.

Diketahui, Polisi sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Kesebelah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Advertisement

Polisi mengungkap peran-peran mereka. "Tersangka pertama inisialnya AA, kemudian ARS, YY. Ini (mereka) adalah perannya menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WA grup di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jakarta, Senin (7/10).

Selanjutnya, kata Argo, ada tersangka RF dan Baros. Keduanya bertindak menyalin atau mengambil data yang berbeda di dalam laptop korban.

"Dia juga mengintervensi korban dia juga menghapus semua data-data yang ada di HP," ucap Argo.

Selanjutnya, lanjut Argo, ada juga tersangka dengan inisial Insinyur S. Insinyur S, kata Argo, merupakan seorang sekretaris masjid. Perannya ialah menyalin data di laptop korban. Selain itu, Insinyur S ini melakukan koordinasi dengan Munarman.

"Dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo.

Baca juga:
Munarman Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ninoy Karundeng
Hari Ini, Polisi Akan Periksa Munarman atas Kasus Ninoy Karundeng
PDIP Bakal Beri Pendampingan Hukum Relawan Jokowi Ninoy Karundeng
PA 212 Bantah Culik Ninoy Karundeng, Justru Mengamankan dari Amukan Massa ke Masjid
Kasus Ninoy Karundeng, Sekjen PA 212 Ditahan Polisi
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.