Besok, Bawaslu akan undang KPU, Dewas Pers dan ahli pidana untuk kasus PSI
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, mereka akan dimintai penjelasan terkait tindakan yang dilakukan PSI. Apakah PSI telah masuk ke dalam definisi kampanye atau tidak. Bawaslu pun akan mengumpulkan alat bukti dan data pendukung sebanyak-banyaknya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), ahli hukum pidana dan Dewan Pers guna meminta keterangan mereka dalam rangka proses hukum dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Rencananya pertemuan ini akan dilakukan pada Rabu (9/5).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, mereka akan dimintai penjelasan terkait tindakan yang dilakukan PSI. Apakah PSI telah masuk ke dalam definisi kampanye atau tidak. Bawaslu pun akan mengumpulkan alat bukti dan data pendukung sebanyak-banyaknya.
"Jadi yang soal PSI itu, kami undang KPU dalam rangka meminta keterangan, ahli pidana juga sama, dewan pers juga sama dimintai pendapat terkait apa yang dilakukan PSI sudah masuk definisi kampanye atau bukan, gitu. Untuk menguatkan itu. Semuanya dipanggil besok di Bawaslu RI," katanya di D Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Abhan mengungkapkan, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti dan data sebanyak-banyaknya, sebagaimana tugasnya dalam menindaklanjuti kasus ini.
"Tugas kami kan nanti meyakinkan kepada penyidik apakah ini sudah masuk dalam unsur pidana atau belum," ujarnya.
Proses di Bawaslu sendiri akan dilakukan dalam waktu 14 hari kalender untuk pra-penyelidikan. Artinya, hari Sabtu-Minggu atau hari libur pun tetap terhitung untuk memprosesnya. Setelah itu, baru lah akan dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu).
"Kalau ada pernyataan bahwa ini ada cukup bukti maka ini langsung proses penyidikan, kalau proses penyidikan, maka langsung ke projustisia maka ini sudah kewenangan polisi atau penyidik untuk melakukan penyidikan," ujar Abhan.
Jika proses penyidikan telah terpenuhi, maka sebut Abhan, proses selanjutnya adalah penuntutan jaksa untuk mengajukan sidang ke pengadilan.
"Ya kami tunggu nanti di pengadilan," sebutnya.
Sanksi nantinya akan berupa hukum pidana, jika pihak yang bersangkutan benar telah dinyatakan bersalah melakukan kampanye di luar jadwal. Hukuman sendiri bukan tidak mungkin dapat dikenakan kepada lebih dari satu orang.
"Tergantung, kalau sesuai fakta hukum dan alat bukti mendukung keterlibatan dari banyak pihak ya bisa," tuturnya.
"Nah apakah nanti dalam prosesnya penyidik atau jaksa mengikutsertakan pihak lain atau enggak, atau soal ada yang turut serta atau tidak nanti lihat dari konstruksi persidangan," sambungnya.
Abhan menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menindaklanjuti suatu kasus. Jika ke depannya memang ditemukan dugaan pelanggaran terhadap partai politik lainnya.
"Kalau nanti seandainya ada temuan dari kami tentu akan kami klarifikasikan, kami tidak tebang pilih, sepanjang itu memenuhi kualifikasi visi misi kampanye ya kita proses," tandasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Evaluasi 1 tahun kinerja KPU tunjukan stagnasi
Soal kaos #2019GantiPresiden, Mendagri minta ketegasan Bawaslu
Ketua Bawaslu Makassar terima ancaman dan teror bangkai ayam
KPI larang calon kepala daerah mengisi ceramah & ucapkan selamat di televisi
PNS boleh hadir di kampanye politik, asal tak lakukan hal ini
1.532 Polisi kawal sidang sengketa Pilwalkot Makassar di kantor Bawaslu