Bermodal Visa Kerja, 36 Jemaah Haji Ilegal Sudah Bayar Ratusan Juta Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Sebanyak 36 calon jamaah haji ilegal dicegah keberangkatannya oleh petugas Polresta Bandara dan Imigrasi Soekarno-Hatta
Sebanyak 36 calon jamaah haji ilegal dicegah keberangkatannya setelah petugas Polresta Bandara dan Imigrasi Soekarno-Hatta mencurigai dan memeriksa secara detil. Para jemaah yang akan terbang ke Arab Saudi menggunakan visa kerja atau amil tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono menerangkan, puluhan penumpang yang dicegah keberangkatannya diduga akan melaksanakan ibadah Haji namun menggunakan Visa Work atau Amil.
“Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit," terang Kompol Yandri Mono, Rabu (8/5/2025).
Dia menerangkan dari 36 orang yang digagalkan keberangkatannya itu terdiri dari 34 orang calon jamaah dan 2 orang lainnya adalah pemimpin dan pendamping merupakan penumpang Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta - Colombo dan Riyadh.
“Mereka akan bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin 5 Mei 20205 sekitar pukul 15.00. Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji non prosedural,” jelasnya.
Yandi menyebutkan puluhan rombongan haji non prosedural ini berasal dari berbagai daerah diantaranya Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun.
Dari pengakuannya, mereka telah membayar sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.
“IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," jelasnya.
Jemaah Haji Bayar Ratusan Juta
Kepada polisi, IA dan NF mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu. "Yang membuat para calon jamaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jamaah pada tahun 2024," kata Yandri.
Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jamaah tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF.
"Para calon jamaah ini kemudian membayar hingga ratusan juta lebih per orang melalui PT NSMC, milik IA. Tapi perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel," kata Yandri.
IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil. "Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," terang dia.
Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini." Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing," kata Yandri.
Menurutnya, Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Yandri menyebutkan, dugaan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan inadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," tandas Yandri.