LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Rampung, Tersangka Penembak Warga di Nagan Raya Segera Disidang

Antonius Tarigan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian di Nagan Raya setelah diduga melakukan tindak pidana penembakan terhadap Davis Minasov (37) warga Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

2021-07-14 08:18:00
penembakan
Advertisement

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan Antonius Tarigan bin Lukas Tarigan (27 tahun) warga Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Aceh ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, setelah pemberkasan perkara tindak pidana penembakan dirampungkan penyidik.

"Tersangka Antonius Tarigan kita serahkan ke kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21)," kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Selasa (13/7).

Antonius Tarigan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian di Nagan Raya setelah diduga melakukan tindak pidana penembakan terhadap Davis Minasov (37) warga Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Advertisement

Korban diduga ditembak di lokasi perkebunan kelapa sawit milik CV KSM di Desa Pulo Ie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, sehingga menyebabkan korban kritis pada pertengahan April 2021 lalu.

Dalam penyerahan tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa tiga pucuk senapan angin Pre-Carged Peneumatic Air Rifle (PCP), satu butir peluru yang dikeluarkan dari perut korban. Kemudian 62 butir peluru yang belum terpakai milik tersangka, satu satu buah baju warna hitam milik korban, serta satu buah celana milik korban.

Dalam perkara ini, tersangka Antonius Tarigan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan paling rendah selama 15 tahun, kata AKP Machfud menuturkan. Dikutip Antara.

Advertisement

Baca juga:
Polda Riau Periksa Keluarga Nakhoda Korban Penembakan Bea Cukai
Jurnalis Kriminal Ternama Belanda Ditembak di Jalanan Amsterdam
Pimpinan Ponpes di Malang Jadi Tersangka Penyebaran Video Hoaks Penembakan
KontraS Sebut Kasus Penembakan Paling Banyak Dilakukan Polisi Selama Setahun
Remaja Ditembak di Tamansari, Pelaku Pakai Senjata Organik
Oknum TNI Diduga Jadi Eksekutor, Ini 3 Fakta Kasus Penembakan Wartawan Sumut

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.