Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Oknum TNI Diduga Jadi Eksekutor, Ini 3 Fakta Kasus Penembakan Wartawan Sumut

Oknum TNI Diduga Jadi Eksekutor, Ini 3 Fakta Kasus Penembakan Wartawan Sumut Oknum TNI Diduga Jadi Eksekutor, Ini 3 Fakta Kasus Penembakan Wartawan Sumut. liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut), bernama Mara Salem (Marsal) Harahap masih terus berlanjut.

Sebelumnya, Marsal ditemukan tewas dengan luka tembak di mobilnya yang berada tak jauh dari rumahnya, di Huta 7 Pasar 3, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (19/6) lalu.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya berhasil mengungkap pelaku dan motif dari penembakan tersebut. Saat ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas, di mana salah satunya merupakan anggota TNI.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi persnya pada Kamis (24/6).

Melansir dari Liputan6.com, berikut fakta kasus penembakan wartawan Marsal selengkapnya.

Dua Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolda menjelaskan, dua pelaku berinisial YFP (31) warga Siantar, dan S (57) warga Siantar, berhasil diamankan petugas. Keduanya merupakan pemilik Ferrari Bar dan Resto.

Penangkapan dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dilakukan setelah petugas memeriksa rekaman kamera CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya. Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," ujar Kapolda.

Motif Penembakan

Terkait motif penembakan ini, Kapolda menjelaskan, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. Pasalnya, pelaku menyebut korban minta jatah uang sebesar Rp12 juta per bulan di Diskotik Ferrari sehingga muncul niat menghabisi nyawa wartawan tersebut."Korban per hari meminta dua butir ekstasi. Dengan asumsi, satu pil ekstasi seharga Rp200 ribu. Maka korban meminta Rp12 juta dalam sebulan," ungkap Kapolda.Pelaku S yang merasa resah serta sakit hati terhadap korban, sehingga merencanakan penembakan itu untuk memberikan pelajaran. S kemudian memerintahkan seorang Staf Humas Ferrari Bar dan Resto berinisial YFP untuk membeli senjata api buatan Amerika seharga Rp15 juta.

Oknum TNI Diduga Jadi Eksekutor

Dari penyelidikan, pelaku S kemudian meminta kepada A seorang oknum TNI untuk mengeksekusi korban bersama YFP dengan imbalan uang senilai Rp10 juta kepada A.Oknum TNI tersebut sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan pada Jumat (25/6). Oknum TNI tersebut berinisial A, berpangkat Prajurit Kepala (Praka)."Kita kerja sama Polda Sumut. Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan. Yang bersangkutan adalah bagian dari kelompok pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam I/BB, Letnan Kolonel Infanteri Donald Erickson Silitonga.Sampai saat ini belum diketahui detail mengenai sejauh mana keterlibatan Praka A dalam penembakan yang menewaskan Marsal. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP