LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Lengkap, 3 Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam di Karawang Siap Disidang

Bimantoro menuturkan Kejari Karawang menyatakan berkas tersebut lengkap dan penyidik sudah menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut.

2019-04-25 16:16:26
Kampanye Hitam
Advertisement

Polres Karawang menyerahkan berkas perkara tiga perempuan tersangka penyebar fitnah melalui kampanye hitam yang ditujukan pada pasangan Capres 01 Joko Widodo.

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Karawang atau P21. "Dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tiga tersangka perempuan sudah lengkap," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan usai menyerahkan berkas dan tiga tersangka ke Kejari Karawang, Kamis (25/4).

Bimantoro menuturkan Kejari Karawang menyatakan berkas tersebut lengkap dan penyidik sudah menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut.

Advertisement

"Semuanya sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Donal Situmorang menerangkan berkas perkara tiga perempuan sudah masuk P21 tahap dua dan setelah tersangka serta barang bukti dilimpahkan, pihak kejaksaan akan segera menyusun jadwal persidangan terhadap tiga perempuan itu.

"Kita punya waktu dua puluh hari setelah berkas P21 untuk menyusun jadwal masuk ke persidangan," kata Donal.

Advertisement

Polisi menangkap tiga perempuan masing-masing bernama Citra Wida (CW), Engkay Sugiyanti (ES), dan Ika Peranika (IP) dan ditetapkan tersangka kasus dugaan kampanye hitam menyerang Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka bergerilya dengan mendatangi warga dan menyampaikan jika Jokowi menang pada Pilpres 2019, akan melegalkan pernikahan sesama jenia serta tak ada lagi suara azan.

Aksi emak-emak yang diketahui dari relawan PEPES tersebut sempat viral, setelah video yang mereka buat diunggah di sosial media salah satu pelaku pada 13 Februari 2019 lalu.

Ketiganya dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga:
Caleg di Tangsel Kedapatan Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu di Hari Pencoblosan
Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik
Bawaslu Usut Dugaan Caleg PPP dan PKB Bagi-Bagi Duit di Makassar
Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Partai Gerindra Jadi Tersangka
Razia Masa Tenang Pemilu, Petugas Amankan 3 Mobil Berisi Ratusan Bahan Kampanye
Caleg DPR dari Gerindra Terjaring OTT Politik Uang di Pekanbaru

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.