Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik

Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Tim Gakkumdu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menangkap dua orang diduga akan membagikan uang ke warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Pelaku yakni AS (47) dan AH (47) melakukan aksi tersebut atas perintah salah satu caleg DPRD Kudus Dapil 4.

"Total barang bukti yang dilakukan penyitaan diantaranya Rp 9,6 juta. Mereka berdua terbukti telah, dan akan membagikan uang kepada warga untuk salah satu caleg," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kudus Moh Wahibul Minan saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/4).

Dia menyebut sebelumnya pada hari Senin (15/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB melakukan patroli di Desa Temulus Kecamatan Mejobo. Petugas yang mencurigai gerak gerik pelaku langsung melakukan operasi tangkap tangan.

"Mereka berdua itu sudah kami curigai bawa tas yang diduga untuk melakukan money politik pada hari tenang. Petugas yang sigap langsung tangkap," ujarnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu. Total ada sebanyak Rp 4,6 juta. Selain itu juga barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus dapil 4 (Mejobo, Undaan, dan Bae).

"Sebanyak 198 kartu sudah disita. Semua barang bukti dan berada di dalam tas yang dibawa AS. Sedangkan AH kedapatan membawa uang pecahan Rp 100 ribu dengan total ada sebanyak Rp 5 juta," jelasnya.

Dari keterangan dua pelaku AS mengakui sudah membagikan uang yang telah dipersiapkan kepada 20 orang. Sedangkan AH belum sama sekali membagikan uang yang dibawa dalam tas itu ke warga.

"AS Masing-masing membagikan uang recehan sebesar Rp 20 ribu. Namun ada yang mendapatkan Rp 25 ribu. Sedangkan AH belum dapat sasaran yang akan dibagikan kepada warga, tapi uang yang dia bawa berada di dalam tas," terangnya.

Atas kejadian itu, dua pelaku patut diduga melakukan tindakan pelanggaran politik uang. Keduanya terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. "Dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan 48 juta," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang

Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang

Total 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari

Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari

Syarifuddin mengaku tindakannya membagikan uang di masa kampanye ini bukan money politics

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta

Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta

'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya