LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 2 Penyuap Proyek di Indramayu Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 ke ke Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

2021-08-24 14:17:45
Bupati Indramayu ditangkap KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 ke ke Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Hari ini jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/8).

Menurut Ali, dengan pelimpahan tersebut maka para tersangka telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Sejauh ini, keduanya masih ditempatkan di Rutan KPK.

Advertisement

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas dia.

Ali menyampaikan bahwa tentunya kedua tersangka akan segera berhadapan dengan majelis hakim. Sejauh ini Jaksa Penuntut Umum masih menunggu terkait jadwal persidangan tersebut.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," Ali menandaskan.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Diketahui Ade Barkah juga merupakan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Ade Barkah diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa sendiri telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 dalam perkara ini karena terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Abdul Rozak juga dijerat dalam perkara ini. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu
KPK Panggil Legislator Jabar Waras Wasisto Terkait Kasus Suap di Indramayu
Kembangkan Perkara Suap Proyek di Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar
KPK Dalami Penerimaan Suap Tersangka Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu
KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Suap di Indramayu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.