Berkas dakwaan belum sempurna, JPU minta tambahan penahanan Margriet
Namun, untuk berkas dakwaan tersangka Agustinus Tay tinggal tinggal sedikit yang perlu direvisi.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penelantaran anak dan pembunuhan berencana terhadap bocah 8 tahun, Angeline CM, mengaku masih perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan dakwaan. Karenanya tim JPU yang menangani dakwaan tersangka Margriet (60) minta penambahan penahanan sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam dakwaan yang telah disusun tim Jaksa. Banyak hal yang cukup prinsip sehingga perlu waktu untuk merevisinya," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, Jumat (25/9) di Kejati, Bali.
Penambahan penahanan ini, kata Ashari, sangat diperlukan guna memperkuat dakwaan dan nantinya bisa jadi acuan dipertahankan di persidangan. Karenanya perlu dilakukan penyempurnaan semaksimal mungkin.
Katanya, dalam berkas Margriet yang telah disusun pada dakwaan sebelumnya ada hal-hal yang harus ditekankan dan beberapa unsur-unsur yang diperkuat. Hal ini diperlukan mengingat dalam kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU perlindungan anak. Sehingga, kata Ashari, perlu dan harus memiliki korelasi yang kuat.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua mengatakan, untuk berkas dakwaan tersangka Agustinus Tay tinggal tinggal sedikit yang perlu direvisi.
"Untuk Agus tinggal beberapa saja yang perlu perbaikan. Soal kapan dilimpahkan, kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan Kejati Bali," pungkasnya.
Baca juga:
Benarkah Agustinus Tay akan dibunuh di dalam Lapas Kerobokan?
Pengeroyokan pada Agus Tay diduga skenario lenyapkan saksi kunci
Agus tersangka pembunuhan Angeline dikeroyok 3 orang napi di LP
Kasus Angeline, Margriet dan Agus dilimpahkan ke Kejati Denpasar
Diperiksa di Kejari, Margriet tetap bantah bunuh Angeline