Kasus Angeline, Margriet dan Agus dilimpahkan ke Kejati Denpasar
Merdeka.com - Tersangka kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline (Engeline), Margriet Christina Megawe (60) dan Agustinus Tai Hamdamai (25) bersama berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Denpasar, Senin (7/9).
Kedua tersangka diserahkan secara bergantian. Mengawali turun dari mobil milik Sabhara Polresta Denpasar, adalah ibu angkat Angeline dengan pengawalan ketat. Margriet memasuki ruang Kasipidum Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita.
Hanya jeda 3 menit, giliran tersangka asal Sumba NTT, dikeluarkan dari kendaraan Ranger milik Sabhara Polresta Denpasar. Hanya saja Agus yang mengenakan seragam tahanan Polresta Denpasar ini masuk ruang tahanan di bagian belakang lorong gedung Kejari Denpasar.
"Kita lakukan pemeriksaan secara bergantian. Lebih dahulu pada pengecekan berkas dan barang bukti dari tersangka Margriet," tutur âKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Imanuel Zebua di Kejari Denpasar, Bali, Senin (7/9).

Setelah semua barang bukti yang dicantumkan dalam berkas dianggap lengkap, kedua tersangka akan diinapkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
"Di lapas Kerobokan sifatnya hanya titipan," ujarnya.
Soal kapan nantinya keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel meyakinkan setelah semua dinilai lengkap dan sesuai maka akan secepatnya diajukan ke persidangan. Bahkan katanya, berkas untuk dakwaan juga sudah disiapkan.

"Semua sudah kita siapkan lebih awal, termasuk dakwaan dari masing-masing tersangka. Secepat mungkin kita akan bisa ajukan ke persidangan," ungkapnya.
Empat penyidik Polda Bali membawa satu boks kardus yang berisi sejumlah barang bukti, dan sebendel berkas pemeriksaan Margriet. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya