Berkali-kali Jokowi minta UU Terorisme disahkan hingga kejar ke DPR
Kepala Negara menegaskan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian besar terhadap penanggulangan terorisme dan paham radikalisme di Tanah Air. Untuk memerangi terorisme, Jokowi berkali-kali menegaskan agar Revisi Undang-Undang No 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipercepat dan segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Publik dihebohkan dengan meledaknya bom di Kampung Melayu pada Rabu (24/5) malam. Bom bunuh diri itu menyebabkan korban jiwa dan luka-luka dari anggota Polri dan warga sipil.
Kepala Negara menegaskan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.
Oleh karena itu, Jokowi minta agar RUU Terorisme segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. Jika perlu, RUU Terorisme ini harus dikejar hingga DPR.
"Regulasi yang memudahkan aparat melakukan pencegahan. Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan UU antiterorisme. Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian terjadi. Itu paling penting," ujar Presiden Jokowi saat meninjau lokasi ledakan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (25/5).
Jokowi langsung menginstruksikan jajarannya untuk bersama-sama dengan legislatif menyelesaikan regulasi ini. Menurutnya, UU ini harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Karena ini masalah mendesak. Kita lihat kejadian kemarin, sehingga tadi saya perintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan UU antiterorisme agar aparat hukum punya landasan kuat bertindak. Utamanya mencegah," tegasnya.
Dalam pengantar sidang kabinet Paripurna membahas persiapan Idul Fitri 1438 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5) kemarin, Presiden Jokowi kembali menyinggung soal RUU Terorisme. Jokowi kembali meminta RUU No 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini dipercepat.
Dia juga memerintahkan Menko Polhukam Wiranto mengejar ke DPR untuk mempercepat pembahasan sehingga dapat disahkan.
"Kita ingin memasuki Hari Raya Idul Fitri, rasa aman masyarakat harus ada. Hati-hati terhadap ancaman terutama terorisme. Menindaklanjuti ancaman-ancaman ini RUU Terorisme segera dikejar ke DPR," kata Jokowi.
Dalam Revisi UU Terorisme tersebut, Jokowi meminta TNI dimasukkan dalam payung hukum. Sehingga nantinya TNI dapat ikut menanggulangi aksi terorisme.
"Berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira Menkopolhukam udah siapkan untuk ini," jelasnya.
Satu tahun yang lalu, tepatnya tanggal 21 Januari 2016, Jokowi memutuskan mengajukan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Presiden meminta Menko Polhukam dan Menkum HAM segera berkoordinasi agar revisi UU ini dapat segera dilakukan. Alasannya, revisi UU Terorisme sangat penting dan mendesak.
Hingga saat ini Revisi Undang-Undang Terorisme masih belum dirampungkan. Ada sejumlah poin masih alot dibahas antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota dewan ingin regulasi ke depannya tidak hanya untuk penindakan.
Menurut Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii, Pansus terdiri dari 10 fraksi berunding dan disepakati bahwa Pansus tidak bisa ikut keinginan pemerintah. Sehingga diperluas dengan landasan, pertama spirit pemberantasan terorisme, kedua spirit penegakan hukum, dan ketiga spirit penghormatan HAM. Dari situ konstruksi RUU berubah total.
"Dari semata-mata dar der dor (penindakan), RUU ini kemudian dibagi menjadi tiga bagian terpenting. Pertama pencegahan, kedua penindakan, ketiga penanganan, apakah itu berupa kompensasi dan rehabilitasi pasca-peristiwa terorisme," tutur Syafii beberapa waktu lalu.
Perubahan konstruksi ini rupanya tidak hanya memerlukan penambahan narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU dan RDP, tapi mengejutkan pihak pemerintah. Ada 15 kali pemerintah mohon waktu untuk mengkonsolidasi pendapat, walau pada akhirnya pemerintah mendukung sepenuhnya konstruksi yang dibangun Pansus.
Baca juga:
Dalam revisi UU Terorisme, Jokowi minta TNI diberi payung hukum
Yasonna soal RUU Terorisme: Tak ada keinginan langgar HAM
Polri akui masih lemah dalam pencegahan teroris
'Kewarganegaraan WNI terlibat teror di luar negeri harus dicabut'
Anggota Pansus sebut tak ada yang menolak peran TNI berantas teroris
Tiga konsep dalam RUU Anti-Terorisme, ini poin pentingnya
Anggota pansus janji revisi UU terorisme rampung November 2017