Tiga konsep dalam RUU Anti-Terorisme, ini poin pentingnya
Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Terorisme masih belum dirampungkan. Ada sejumlah poin masih alot dibahas antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Ari Saputra akan fokus pada tiga konsep dari UU terorisme, salah satunya pencegahan.
Ketiga konsep terkait dengan bagaimana melakukan pencegahan semaksimal mungkin agar aksi terorisme tidak terjadi. Kedua konsep penindakan, di mana dihadirkan pihak TNI. Ketiga konsep rehabilitasi, yaitu bagaimana penanganan korban luka berat, luka ringan, tewas termasuk kerusakan bangunan.
"Jadi undang-undang yang baru nanti kita akan melihat begitu nyata kehadiran negara yang selama ini negara dituduh tidak hadir," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/5).
Kemudian dalam kontek pencegahan, menurut Ari, pihaknya telah menyusun konsep pencegahan salah satu konsepnya yakni aparat bisa menangkap terduga pelaku untuk proses penyelidikan meskipun belum melakukan aksi terorisme.
"Diduga (teroris) untuk mengatakan diduga ada syaratnya, enggak bisa kita diduga hanya berdasarkan perorangan enggak bisa. Kita memprasyaratkan pada pasal-pasal yang pencegahan itu berlaku syarat misalnya diduga keras. Nah diduga keras itu apa syaratnya kita harus ada laporan intelijen menyatakan dia punya indikasi," jelasnya.
Maka dari itu pasal terkait pencegahan perlu dibahas secara matang agar tidak mudah menangkap seseorang yang masih terduga kasus terorisme. Sehingga perlu adanya penyelidikan tuntas sebelum menetapkan seseorang terduga kasus terorisme.
"Maka bisa dilanjutkan dengan tindakan penyidikan jadi tidak semudah itu kita menangkap orang dalam rangka pencegahan. Makanya kita harus hormati HAM, kedua kita hormati hukum dan ketiga hormati keadilan. Kita tidak ingin ada rakyat kita jadi korban penangkapan sewenang-wenang karena hanya diduga tanpa dasar yang kuat. Dengan pernyataan Presiden bahwa pencegahan lebih diutamakan kemudian percepatan itu, ini menjadi atensi Pansus," jelasnya.
Kemudian terkait pencegahan dirinya meminta semua pihak untuk bersinergi baik antara TNI dan Polri harus bersatu dalam memberantas terorisme. Untuk itu peran TNI dalam pemberantasan terorisme sangat perlukan.
"Dalam pemberantasan nanti TNI dilibatkan bersinergi dengan Polri, ini kan keinginan pemerintah. Kalau kita lihat sejarah terbentuknya pasukan anti-teror itu TNI jauh lebih dulu dan sudah pengalaman, tapi ke depan kita melihat mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI, memberi peran kepada TNI karena memang kita lihat analisa kita bahwa ancaman terorisme itu bukan lagi sekedar ancaman suasana, tapi sudah mengarah pada ancaman terhadap keamanan negara," jelasnya.
Ari mengusulkan pemerintah membuat aturan turunan untuk mengatur keterlibatan TNI dalam memberantas aksi teror. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai pihak yang membuat peraturan.
"Nanti bikin PP nya. Kan kesulitan TNI itu dari 14 tugas di luar perang, belum ada PP nya. Yang buat itu pemerintah. Jadi Menhan buat PP ajukan ke presiden sehingga dalam UU Terorisme sangat mungkin ada pasal yang harus dijabarkan jadi PP," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya