Beri remisi, Menteri Yasonna sebut Lapas tempat bina napi jadi baik
"Kalau mau setinggi-tingginya kasih (terdakwa korupsi) ke Artidjo biar dihukum setinggi-setingginya," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menegaskan bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukan untuk menghukum pelaku tindak pidana. Menurut dia, Lapas merupakan tempat pembinaan bagi para pelaku pidana agar menjadi orang baik.
"Di sini (lapas) bina manusia, penjahat dan pelanggar hukum sehingga jadi lebih baik. Berapa berat hukuman itu di pengadilan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/8).
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi kritik dari berbagai pihak yang menyebut kebijakan remisi dasawarsa yang akan diberikan pemerintah dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-75 merupakan bukti bahwa pemerintah lemah terhadap pelaku tindak pidana.
Yasonna menyatakan setiap lembaga penegak hukum memiliki fungsi masing-masing. Dia menilai mengenai hukuman Lapas tidak memiliki kewenangan, sebab hal itu merupakan domain dari Kejaksaan dan Pengadilan.
"Kalau mau koruptor (dihukum) berat itu di pengadilan, tuntut dan hukum seberat-beratnya. Kalau mau setinggi-tingginya kasih (terdakwa korupsi) ke Artidjo biar dihukum setinggi-setingginya," terang Yasonna tentang salah satu Hakim Agung yang dikenal sering menghukum berat terdakwa korupsi.
Lebih lanjut, Yasonna menuturkan bagi lembaga pemasyarakatan yang terpenting adalah perubahan sikap dari terpidana. Untuk itu, remisi dinilai hal yang wajar diberikan narapidana mengalami perubahan sikap menjadi lebih baik.
"Kalau kami tidak lakukan pekerjaan itu, berarti kami tidak bekerja. Jangan nafsu menghukum, tidak lagi lihat perubahan. Kan ada terpidana yang sudah membayar denda, sudah salat lima waktu," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam rangka HUT RI ke-75 pemerintah memberi remisi secara besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung semua narapidana, kecuali yang divonis mati atau seumur hidup, mendapat pengurangan masa hukuman.
Diperkirakan lebih dari 1800 narapidana akan mendapat jatah potongan hukuman istimewa ini. Termasuk di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme. Besaran remisi sendiri adalah 1/12 dari masa hukuman dengan batas maksimal 3 bulan.
Baca juga:
Hari Anak Nasional, 77 narapidana anak diusulkan dapat remisi
29 Narapidana koruptor Lapas Pangkalpinang tak dapat remisi
158 Narapidana Lapas Kerobokan dapat remisi
Lebaran kali ini sebanyak 53 ribu narapidana dapat remisi
LP Kerobokan usul 282 narapidana dapat remisi Idul Fitri