Beras Langgar Mutu Terlanjur Beredar, Satgas Pangan Pastikan Harga Turun 'Tidak Ganggu Stok yang ada di Pasaran'
Satgas Pangan Polri telah mengumpulkan para produsen beras yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Satgas Pangan Polri meminta para penjual beras yang melanggar mutu dan takaran untuk segera menurunkan harga sesuai dengan komposisinya, dari pada ditarik produknya secara massal. Sebab hal itu diyakini menjadi salah satu upaya menjaga ketersediaan stok pangan di masyarakat.
"Karena Satgas Pangan ini bertindak ultimum remedium. Artinya distribusi tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu stok yang ada di pasaran," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, Satgas Pangan Polri telah mengumpulkan para produsen beras yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan atas dugaan kecurangan produksi dan memerintahkan mereka untuk melakukan penjualan sesuai dengan kualitas produk yang dikeluarkan.
"Disesuaikan dengan komposisi yang benar. Artinya apa? Menurunkan harga. Turunkan harga sesuai HET atau di bawah HET sesuai dengan komposisi yang benar. Kalau ini pecah hanya misalnya 15 persen, ini harganya memang harusnya hanya misalnya Rp13 ribu atau Rp12 ribu, ya jual Rp12 ribu. Jangan harga komposisinya hanya Rp12 ribu dia jual Rp16 ribu, seperti yang dilakukan mereka saat ini. Kita minta turunkan harga sesuai dengan isi komposisi," jelas dia.
Sejauh ini, para produsen beras bersikap koperatif dengan bersurat ke Satgas Pangan Polri, kementerian, dan pihak terkait lainnya, hingga menyampaikan secara terbuka melalui media massa. Dengan langkah penyesuaian antara harga dan komposisi, maka stok beras di masyarakat tidak akan terganggu.
"Penanganan pertama kita ambil penyisihan barang bukti untuk kita sita, untuk proses penyidikan. Jadi tidak akan ada masalah. Ini menyambung dengan yang pertanyaan yang kedua ya, bukan ditarik tapi didistribusi, tetap dijual, hanya harga yang kita turunkan sesuai dengan isi komposisi tersebut," Helfi menandaskan.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri terus mengusut kasus kecurangan produsen beras terkait ketidaksesuaian mutu dan takaran. Penyidik pun mengungkap modus pelanggaran yang disebut merugikan konsumen hingga Rp99 triliun itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan tiga Laporan Polisi (LP) tipe A nomor 21, 22, dan 23 pada Juli 2025.
"Penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar, standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut. Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Helfi sempat mengulas temuan Menteri Pertanian, bahwa dari 268 sampel beras terdapat ada 212 merek beras yang diduga melakukan pelanggaran. Untuk beras premium, terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat ril di bawah standar sebesar 21,66 persen.
Kemudian untuk beras medium, terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan, dan berat ril di bawah standar sebesar 90,63 persen.
"Kemudian berdasarkan ketidaksesuaian pada poin 1 dan 2 tersebut, terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun. Ini yang disampaikan oleh Bapak Menteri kemarin," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan tiga produsen atas lima merek yang diduga melakukan pelanggaran yaitu PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
Penyidik lantas melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan di TKP produksi, gudang, retail, maupun kantor.
"Untuk lokasi atau TKP yang kita lakukan penggeledahan untuk pencarian dokumen, yaitu di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang Provinsi Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang dan di Provinsi Banten, serta pasar beras Induk Cipinang, Jakarta Timur," kata Helfi.