LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beras di Indekos Habis, Dua Mahasiswa Nekat Memalak Pakai Golok

Tim buser Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, kembali mengamankan dua orang mahasiswa karena terlibat pencurian dengan kekerasan, Senin (4/12). Kedua mahasiswa asal pulau Sumba ini berinisial MD (22) dan JLB (21).

2018-12-04 20:28:23
Perampokan
Advertisement

Tim buser Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, kembali mengamankan dua orang mahasiswa karena terlibat pencurian dengan kekerasan, Senin (4/12). Kedua mahasiswa asal pulau Sumba ini berinisial MD (22) dan JLB (21).

Keduanya diamankan di indekosnya setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua golok yang digunakan untuk memalak, tiga handphone, serta uang hasil penjualan.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka nekat memalak karena orangtua di kampung belum mengirim uang untuk membeli beras maupun kebutuhan perkuliahan lainnya di Kupang.

Advertisement

"Tidak selamanya dipakai untuk merampok, pada malam itu karena alkohol yang bekerja, jadi tidak tahu lagi apa yang kami lakukan. Pada saat itu jujur karena faktor di kos, misalnya beras tidak ada kaka. Kami menyesal," ujar pelaku MD.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto mengatakan, sebelum merampas barang dari korban, keduanya mengancam menggunakan golok. Setelah berhasil memalak, keduanya lalu menjual kepada teman-teman mahasiswa lainnya dan uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi.

"Dari pengguna HP ini dia mengaku bahwa dibeli dari kedua tersangka, setelah itu tim bergerak menangkap kedua tersangka dengan inisial JLB, mahasiswa fakultas perikanan semester tiga, dan MD mahasiswa fakultas perikanan semester satu," ungkap Didik.

Advertisement

Ia menambahkan, dari keterangan kedua tersangka pihaknya mendapatkan barang bukti berupa dua golok, handphone pelaku, serta sisa uang hasil penjualan.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dikeluarkan dari kampus karena harus menjalani hukuman. Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 365 ayat 2 subsider 368, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:
Polisi Tangkap Tiga Perampok Taksi Online di Tangerang
Berdalih Tak Punya Uang, Carlos Dameloh Gasak Toko Jam di Samarinda
Mobil Taksi Online Dirampok di Tangerang Selatan 'Dibuang' ke Sukabumi
Driver Taksi Online Dirampok Penumpang, Mobil Ditemukan di Sukabumi
Driver Taksi Online Dirampok Penumpang dan Dibuang di Kebun Kosong
Polisi Tembak Spesialis Rampok Nasabah di Bali

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.