LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beraksi Seorang Diri, Beno Jarah Isi 20 Rumah di Kota Malang

Beraksi Seorang Diri, Beno Jarah Isi 20 Rumah di Kota Malang. Beno merupakan residivis pelaku pembobolan rumah di 20 lokasi di Kota Malang. Aksinya selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya.

2019-10-25 07:34:00
Pencurian
Advertisement

Kaki kanan IS alias Beno (49) dibalut perban dan langkahnya harus dibantu kruk. Wajahnya pun meringis menahan sakit setiap kali kakinya berganti langkah.

Kaki pria asal Dampit, Kabupaten Malang dilumpuhkan dengan timah panas oleh Anggota Satreskrim Polres Malang Kota usai membobol rumah. Karena saat ditangkap, Beno justru melakukan perlawanan dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam.

Beno merupakan residivis pelaku pembobolan rumah di 20 lokasi di Kota Malang. Aksinya selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya.

Advertisement

Begitu berhasil masuk, seisi rumah akan diobrak-abrik guna mencari barang berharga yang bisa dibawa. Beno mengaku memilih beraksi seorang diri.

"Panjat pagar, kalau pintunya dikunci ya dicongkel," ungkap Beno di Mako Polres Malang Kota, Kamis (24/10).

Beno mengaku mencari barang berharga yang dapat dijual. Sekali beraksi mengantongi uang haram sekitar Rp2,5 Juta.

Advertisement

"Barangnya biasanya dijual ke orang atau toko-toko yang mau. Hasilnya sebagian untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian untuk foya-foya," katanya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan aksi Beno terdeteksi lewat CCTV di rumah salah satu korbannya. Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan langsung menangkap pelaku.

"Karena melawan saat diamankan, pelaku kita lumpuhkan dengan terukur," tegasnya.

Aksi Beno di lakukan di wilayah Lowokwaru, Sukun dan Kedungkandang. Polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, laptop dan ponsel.

Polisi masih terus melakukan pengembangan lebih dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan pengakuan Beno, barang-barang tersebut dijual di sejumlah toko yang menjadi penadahnya.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman minimal 7 tahun penjara.

Baca juga:
Pencurian Makin Marak dan Profesional di Blok Rokan, SKK Migas Minta Bantuan TNI
Sekelompok Orang Rusak dan Curi Peralatan Masjid di Medan
Melawan Saat Hendak Ditangkap, Residivis Kambuhan Ditembak di Jombang
Terduga Bule Curi 24 Penyu dari Area Konservasi di Bali
Laptop untuk UNBK di SMPN 3 Sukamakmur Digondol Maling
Komplotan Pencuri Asal Lampung Beraksi di Bogor, Setiap Hari Targetkan 5 Motor

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.