Belum terima balasan dari Jokowi, KPK akan terus kaji RUU KUHP
Walaupun belum dibalas Jokowi, KPK terus membicarakan kembali terkait delik korupsi dari RUU KUHP tersebut. Dalam rapat, kata dia, pihaknya juga terus mengkaji terkait hal tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lima kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP. Namun lima kali surat dikirim hingga saat ini kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pihaknya belum dapat balasan.
"Sudah beberapa kali bahkan sudah kirim kelima kali (re: surat dikirim).Posisinya tetap kita punya pemikiran memang benar-benar itu kodifikasi tapi kerena dia sudah jadi UU tersendiri harusnya tidak perlu lagi jadi dua kali. Prinsipnya begitu saja," kata Basaria di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Walaupun belum dibalas Jokowi, KPK terus membicarakan kembali terkait delik korupsi dari RUU KUHP tersebut. Dalam rapat, kata dia, pihaknya juga terus mengkaji terkait hal tersebut.
"Ya kita selalu berulang kali rapat kembali rapat kembali. Nanti kita lihat lagi hasilnya," ungkap Basaria.
Sebelumnya, Pada Selasa (29/5), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengirim surat kepada Kepala Negara. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam RUU KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.
"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," ujar Febri.
Febri menambahkan, KPK telah melakukan kajian mendalam terkait RUU KUHP. Mereka melibatkan sejumlah guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.
"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," katanya.
Baca juga:
Minta Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP, KPK dinilai membangkang
Politisi Nasdem nilai KPK tak etis pengaruhi Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP
Panja klaim pembahasan RKUHP nyaris 100 persen, sudah selesai 700 pasal
Komisi III: Draf RKHUP sudah disusun sejak 40 tahun lalu
Fahri Hamzah sebut KPK akibat dari UU, tak berhak tolak RKUHP
Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP