LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belum teken kenaikan UMP 2019, Gubernur Sumsel beralasan masih dikaji

Berdalih baru menjabat, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru belum berani menandatangani kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Padahal, Dewan Pengupahan sudah menyepakati kenaikan sebesar Rp 2.840.453 dari Rp 2.595.994 dari tahun sebelumnya.

2018-11-03 04:30:00
Upah Buruh
Advertisement

Berdalih baru menjabat, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru belum berani menandatangani kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Padahal, Dewan Pengupahan sudah menyepakati kenaikan sebesar Rp 2.840.453 dari Rp 2.595.994 dari tahun sebelumnya.

Herman Deru mengungkapkan, dia meminta waktu sepekan untuk memastikan besaran kenaikan sesuai dengan kebutuhan buruh dan kesanggupan perusahaan atau tidak. Menurutnya, kenaikan harus layak dan diterima semua pihak.

"Saya minta satu minggu ini mengkajinya. Saya akan cari dulu informasi ketetapan UMP, sudah sesuai atau belum," ungkap Herman Deru, Jumat (2/11).

Advertisement

Dia menilai, kondisi Sumsel berbeda dengan daerah lain seperti DKI Jakarta. Hal ini bergantung dengan tingkat kebutuhan hidup dan ekonomi masyarakat.

"Kita ini ada 17 kabupaten kota, berbeda-beda. Palembang dan Ogan Ilir saja beda. Itu yang perlu dipertimbangkan, nanti Dewan Pengupahan saya panggil lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimuddin menjelaskan, pihaknya melakukan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan dan menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar delapan persen. Diputuskan UMP tahun depan menjadi Rp 2.840.453 dari semula Rp 2.595.994 pada tahun sebelumnya.

Advertisement

"Penetapan itu sudah dilakukan pada 23 Oktober lalu bersama Dewan Pengupahan," kata dia.

Dikatakannya, hasil kesepakatan itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan diberlakukan tahun depan. Dengan demikian, perusahaan atau pemberi upah wajib memberikan upah kepada pegawainya sesuai ketetapan.

"Mungkin hari ini diteken oleh Bapak Gubernur Sumsel," pungkasnya.

Baca juga:
Pengusaha bayar upah di bawah UMP terancam penjara 4 tahun
Kepala daerah bakal kena sanksi jika tak umumkan UMP hari ini
Ini daftar subsidi dari Pemprov untuk buruh di DKI
UMP DKI ditetapkan Rp 3,94 juta, Presiden KSPI minta Rp 4,2 juta
Pemprov DKI tetapkan upah minimum 2019 sebesar Rp 3,9 juta
Pemprov DKI tetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.