Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI tetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973

Pemprov DKI tetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 buruh pabrik rokok. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3.940.973. Besaran UMP naik sekitar Rp 300.000 dibanding tahun lalu sebesar Rp 3.648,035.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta yakni Sekda Saefullah, Kamis (1/11). "Besar UMP 2019 Rp 3.940.973," katanya di Balai Kota Jakarta.

"Naik 8,03 persen sesuai PP 78," tambahnya.

Pengumuman dilakukan Saefullah lantaran Anies Baswedan sedang melakukan kunjungan kerja ke Argentina.

Sebelumnya, Anies Baswedan menjanjikan kenaikan UMP dan subsidi pemerintah lewat kartu pekerja. Anies mengatakan, apabila UMP nanti tidak sesuai ekspektasi buruh, maka Pemprov telah menyiapkan solusi yakni dengan cara meringankan biaya hidup di Jakarta.

Kartu pekerja memfasilitasi buruh naik bus Transjakarta gratis dan subsidi pangan.

"Persoalannya bukan ekspektasi, persoalan bagaimana para pekerja di Jakarta yang menghadapi biaya hidup tinggi bisa diringankan kembali, cara meringankan ada dua. Satu dengan meningkatkan pendapatan, dua dengan mengurangi pengeluaran. Yang kami lakukan untuk mengurangi pengeluaran sehingga UMP yang baru dengan tambahan, dikurangi pengeluaran itu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/10).

Anies juga menjanjikan pekerja yang bergaji UMP sampai di atas UMP 10 persen dapat menyicil rusun DP Rp 0. Rusun DP Rp 0 hanya bisa dinikmati pekerja yang berpenghasilan Rp 4-7 juta.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP