Belum memenuhi persyaratan, Ahok tidak dapat remisi HUT RI
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tidak mendapatkan remisi HUT RI ke-72. Sebab Ahok belum memenuhi persyaratan yakni enam bulan penjara.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tidak mendapatkan remisi HUT RI ke-72. Sebab Ahok belum memenuhi persyaratan yakni enam bulan penjara.
"Belum memenuhi syarat. Dia belum menjalani 6 bulan, persyaratannya harus 6 bulan," kata Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun di Kemenkumham, Kamis (17/8).
Namun tidak menutup kemungkinan jika persyaratan sudah terpenuhi Ahok bisa saja mendapat remisi, selama Ahok bersifat kooperatif dan tidak membuat masalah selama di dalam rumah tahanan Makro Brimob.
"Kita lihat perkembangannya ya, kan ada persyaratan administrasi dan substansi, kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut perilaku, apa perilakunya baik tidak melanggar aturan di dalam," jelasnya.
Seperti diketahui saat ini Ahok sedang menjalankan masa hukumnya 2 tahun di Makro Brimob Jawa Barat terkait kasus penistaan agama yang dilakukan di Kepulauan Seribu.
Baca juga:
HUT RI ke-72, 98 napi di Sumsel bebas dan 31 koruptor terima remisi
48 Narapidana di Samarinda bebas di hari kemerdekaan RI ke-72
9.634 Narapidana di Jatim dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Dapat remisi HUT RI, lima narapidana Lapas Mojokerto bebas
HUT RI, Menkum HAM beri remisi kepada 92.816 napi & tahanan