Dapat remisi HUT RI, lima narapidana Lapas Mojokerto bebas
Merdeka.com - Sebanyak lima narapidana (napi) di Lapas Mojokerto, Jatim, bebas setelah menerima remisi (potongan masa hukuman) usai upacara HUT RI ke 72, Kamis (17/8). Mereka langsung diperbolehkan pulang, setelah menerima surat keputusan bebas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas kelas IIB Mojokerto, Mohammad Hanafi mengatakan, pada momentum peringatan HUT RI ke 72 tahun 2017 ini ada 227 orang dari 672 napi yang dapat remisi.
"Mereka dapat remisi antara 1 bulan sampai 5 bulan. Lima di antaranya bebas setelah menerima potongan masa hukuman. Setelah menerima surat keterangan, para napi yang sudah habis masa hukumanya langsung pulang," kata Mohammad Hanafi, Kamis (17/8).
Menurut Hanafi, mereka yang dapat remisi paling banyak kasus pidana umum, lainnya kasus narkoba.
"Paling banyak pidana umum, selebihnya napi kasus narkoba. Mereka yang dapat remisi sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas," terang Hanafi.

Sementara dari data Lapas Mojokerto, 227 napi yang menerima remisi 17 Agustus, diantaranya 30 napi dapat potongan hukuman 1 bulan, 2 napi dapat potongan 2 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur. Sedangkan 224 napi lainya, dapat remisi 1- 5 bulan sesuai Keputusan Lapas Kelas IIB Mojokerto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya