Belum lengkap, Kejati kembalikan berkas Jessica ke Polda Metro
Berkas yang dikembalikan oleh pihaknya tidak ada pengaruhnya dengan praperadilan Jessica.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Jessica Kumala WOngso ke penyidik Polda Mentro Jaya. Kejaksaan menilai berkas tersebut masih belum lengkap.
"Dari hasil penelitian dan penyidikan ternyata ada beberapa hal yang kurang. Sekarang ini P19 (Berkas belum lengkap)," ujar Kepala Humas DKI Jakarta Waluyo ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (25/2).
Sayangnya, Waluyo enggan menjelaskan secara rinci bagian mana dari berkas yang harus dilengkapi. "Yang jelas butuh beberapa penambahan, apa-apa yang kurang materinya kita enggak bisa sampaikan karena masuk materi penyidikan," kilahnya.
Waluyo menegaskan, berkas yang dikembalikan oleh pihaknya tidak ada pengaruhnya dengan praperadilan Jessica.
"Kita tegaskan enggak ada pengaruhnyaa dengan praperadilan karena berbeda," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan segera memutuskan kelayakan berkas perkara tersangka kematian Wayan Mirna Salihin (27) yakni Jessica Kumala Wongso (27). Berkas pun akan diputuskan paling lambat Kamis (25/2) pagi.
"Berkas sudah dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/2) lalu, kami akan memutuskan kelayakan berkas tersebut pada Rabu (24/2) sore atau Kamis (25/2) pagi," kata Kepala Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya, saat dikonfirmasi, Selasa (23/2).
Baca juga:
Sidang praperadilan, Jessica hadirkan 2 saksi ahli dan Ketua RT
Sidang praperadilan kopi beracun, Jessica hadirkan ahli & ketua RT
Polisi heran pihak Jessica gugat penggeledahan tidak sah
Kembali dijenguk ibunda, Jessica ngeluh kepanasan di penjara
Dinilai salah praperadilan, kubu Jessica akan gugat Kapolri & Polda