Belum Final, Pembekuan Strobo dan Sirine Masih Dikaji Korlantas
Hingga kini, aturan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan belum ditetapkan sebagai keputusan permanen.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan kebijakan pembekuan penggunaan strobo dan sirine masih bersifat sementara. Hingga kini, aturan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan belum ditetapkan sebagai keputusan permanen.
"Pembekuan itu nanti ada evaluasi, dilanjutkan atau direvisi,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Agus kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (22/10).
Agus menjelaskan pengkajian yang tengah dilakukan melibatkan sejumlah pihak termasuk ahli transportasi. Ia belum dapat menjelaskan hingga kapan kebijakan pembekuan diterapkan. Adapun pengkajian di antaranya bertujuan guna mempertimbangkan dampak di tengah masyarakat.
"Ya itu masih dikaji karena kita kan harus melibatkan pakar transportasi, pelayanan publik. Dengan kondisi seperti ini tanggapan masyarakat seperti apa. Karena memang saya lihat masyarakat senang,” terang dia.
Meski begitu, Agus menegaskan pengawalan terhadap pihak-pihak prioritas tetap dilakukan. Langkah tersebut dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawalan tetap dilaksanakan, kan ada ketentuannya. Penggunaan juga perlu diprioritaskan saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).