Belum Ada Aturan Jelas Lembaga yang Menaungi Daycare
Tidak adanya rujukan jelas peraturan soal siapa yang bertanggung jawab atas tugas pengawasan di daycare.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengakui bahwa pengawasan terhadap daycare belum memadai.
Hal ini disebabkan tidak adanya rujukan jelas peraturan soal siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ema Rachmawati mengatakan sistem pengawasan daycare memang belum memadai.
Sebab tugas dan fungsi daycare itu belum ada yang menaungi. Sebagaimana diketahui, Daycare ini program dua kementerian, Kementerian PPPA dan BKKBN.
"Karena yang punya program ada dua, Kementerian PPPA dan BKKBN. Jadi sampai sekarang belum diputuskan siapa yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap daycare atau standarisasi daycare. Ini sampai sekarang belum ada," kata Ema, Kamis (30/4/2026).
Daycare Jateng Bakal Didata
Pihaknya pun merespons adanya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta.
Menurutnya, ia akan berencana mulai mendata daycare di wilayah Jateng. Kemudian berupaya menjalin komunikasi pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian PPPA.
"Kita coba bicarakan dengan Kementerian PPPA, siapa yang harus menjadi leading sector untuk pengawasan daycare," ujarnya.
Sedangkan fokus program DP3AP2KB Jateng di antaranya mensosialisasikan tentang pemenuhan hak anak. Menurutnya, tugas tersebut tetap kontekstual dalam isu daycare.
"Jadi daycare bisa sebagai tempat pengasuh alternatif dan harus memiliki perspektif anak. Tapi memang untuk mekanisme pendaftaran, pengawasan, itu sampai sekarang memang belum ada," jelasnya.
Nantinya akan melanjutkan sosialisasi tentang pemenuhan hak anak, termasuk menargetkan ke pengusaha atau pengelola daycare.
Terutama para pengasuh anak harus dibekali tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita siapkan para pengelola daycare itu harus paham bahwa mengasuh anak harus memahami tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Jangan asal rekrutmen. Karena bayi, anak, traumanya bisa panjang sekali. Oleh karena itu rekrutmennya harus memiliki standar yang jelas," pungkasnya.