LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beli sabu di Lapas Yogyakarta dan Semarang, 4 pemakai dibekuk polisi

Beli sabu di Lapas Yogyakarta dan Semarang, 4 pemakai dibekuk polisi. Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap 4 pemakai sabu selama 10 hari menggelar operasi pekat. Ke empat tersangka diamankan petugas di kawasan Kartasura dan Kecamatan Grogol.

2017-01-25 01:02:00
Jaringan narkoba di Lapas
Advertisement

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap 4 pemakai sabu selama 10 hari menggelar operasi pekat. Ke empat tersangka diamankan petugas di kawasan Kartasura dan Kecamatan Grogol.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano mengatakan, para pengguna sabu tersebut telah cukup lama mengonsumsi barang haram tersebut. Bahkan mereka mengaku mendapat kiriman sabu dari Lapas Wirogunan Yogyakarta dan Lapas Kedungpane, Semarang.

"Mereka membeli secara patungan. Ada yang ngaku sudah lama memakai narkoba ada yang ngaku sudah dua tahun dan ada yang baru dua bulan. Mereka ini mengaku membeli sabu dengan cara pesan melalui SMS. Pesanan tersebut kemudian diantar per alamat, katanya dari Lapas Yogyakarta dan Semarang," ujar Ruminio, Selasa (24/1).

Dia merinci, ke empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisal TH (33) warga Desa Telukan, Grogol dan HR (32) Desa Sanggrahan, Grogol. Mereka membeli narkoba secara patungan dan mengonsumsinya secara bersama-sama.

Kedua tersangka lainnya berinisial ASN (29), warga Desa Gumpang, Kartasura dan TA (44) asal Serengan, Solo. Mereka juga secara patungan membeli sabu.

"Mereka saat ini kami amankan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ada beberapa barang bukti yang juga kami sita, beberapa gram sabu, sejumlah uang, alat untuk mengisap sabu, handphone yang digunakan untuk memesan sabu dan sepeda motor," urainya.

Dia menambahkan, ke empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk mendalami kasus ini, kami sedang berkoordinasi dengan Lapas Yogyakarta dan Kedungpane. Karena belum bisa dipastikan informasi tersebut benar atau tidak, kan hanya sebatas pengakuan keempat tersangka," pungkas dia.

Baca juga:
Geledah Lapas Gorontalo, polisi temukan sabu disimpan dalam deodoran
2 Sipir ditangkap di Bekasi 1 tahun jadi pemasok sabu ke napi
Terlibat edarkan narkoba, napi Nusa Kambangan terancam hukuman mati
Polda Jabar bekuk 6 pengedar 6 kg sabu dikendalikan napi Lapas Riau
4 Kurir narkoba jaringan lapas dibekuk Polrestabes Surabaya
2 Kurir bawa ribuan pil koplo untuk pesta Tahun Baru dicokok petugas
Edarkan sabu di dalam Lapas, Otong kembali dikirim ke kantor polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.