Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat edarkan narkoba, napi Nusa Kambangan terancam hukuman mati

Terlibat edarkan narkoba, napi Nusa Kambangan terancam hukuman mati Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Seorang narapidana Hadi Sunarto alias Yoyok (47), penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terpaksa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia disidang karena terlibat menyelundupkan sabu seberat 50 kilogram.

Atas perbuatannya, tidak ada kemungkinan mendapat hukuman mati. Sebab, seorang polisi dari Polsek Sedati jajaran Polresta Sidoarjo Aiptu Abdul Latif, istri siri Hadi Indri dan Tri Diah Torrisiah alias Susi telah dijatuhi hukuman mati terlebih dahulu.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga menjerat terdakwa Yoyok menjerat pasal yang sama terhadap ketiga terdakwa jaringannya.

"Perbuatan terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," terang Jaksa Gusti Putu Karmawan, dalam bacaan surat dakwaannya, Kamis (5/1).

Jaksa menilai, Hadi ikut terlibat dalam pemufakatan penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram. Di mana pemufakatan itu dilakukan dengan Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati yang telah dijatuhi hukuman mati.

Aiptu Latif dan Indri dibekuk anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada 2015 lalu.

Indri mengaku, narkoba yang dibawanya itu milik Aiptu Latif, anggota Polsek Sedati. Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung menangkap Aiptu Latif di rumah kontrakannya, Jalan Sedati Gede, dan menemukan narkoba seberat 22 kilogram.

Ternyata, narkoba sabu-sabu 22 kilogram itu merupakan sisa dari total 50 kilogram, dan baru terungkap. Narkoba itu dikirim Yoyok, melalui perantara Tri Diah Torrisiah alias Susi, penghuni Rutan Medaeng dalam perkara narkoba.

Latif diperintah Susi agar mengedarkan narkoba ke beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta lapas.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP