LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belasan Kali Beraksi, Pembobol Rumah Warga Ditangkap Saat Sembunyi di Lebak

Tersangka H bersama 4 rekannya membobol rumah korban mencuri handphone dengan mencongkel jendela rumah. Pemilik rumah saat bangun terkejut tiga handphone anaknya hilang.

2021-03-02 22:55:33
Pencurian
Advertisement

Seorang warga Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi lantaran belasan kali membobol rumah orang. Pelaku berinisial H (46), ditangkap setelah terakhir beraksi menggasak tiga handphone bersama empat orang rekannya membobol rumah seorang warga di kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka H ditangkap saat bersembunyi di daerah Maja, Kabupaten Lebak," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Selasa (2/3).

Wahyu mengatakan, tersangka H bersama 4 rekannya membobol rumah korban mencuri handphone dengan mencongkel jendela rumah. Pemilik rumah saat bangun terkejut tiga handphone anaknya hilang.

Advertisement

"Korban kemudian melihat ada bekas jendela kamarnya di congkel," ujar dia.

Korban kemudian melaporkan peristiwa dialaminya ke Polresta Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan pada Rabu (24/2) kemarin.

Dari hasil penyidikan dilakukan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang, mendapat informasi keberadaan tersangka di wilayah Lebak, Banten. Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka H, didapati barang bukti satu sepeda motor, satu ponsel yang sudah teridentifikasi milik korban dan sebilah linggis.

Advertisement

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya," ujar Wahyu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan Wahyu, tersangka H sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja Polresta Tangerang, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui telah mencuri lima pikap. Untuk kejahatan pembobolan rumah, tersangka mengaku sudah 8 kali melakukannya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga:
Dua Pencuri Perhiasan Rp 50 M di Tarakan Ditangkap di Alor NTT
Viral Ibu-Ibu Menyamar Jadi Tamu Undangan di Pernikahan, Ternyata Incar Uang
Lakukan Pencurian dan Pencabulan, Pria Berjuluk Kolor Ijo Gorontalo Ditangkap Polisi
Nekat Curi Handphone Buat Belajar Online, Pelajar di Kupang Ditangkap Polisi
Hendak Rebut Senpi Polisi, Residivis Spesialis Curanmor Ditembak Mati
Curi HP Akbar 'Ajudan Pribadi', Alasan Ibu Ini untuk Sekolah Daring Anak

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.