Bebas dari Lapas Narkotika Bangli, WN Malaysia Segera Dideportasi
Warga Negara (WN) Malaysia bernama Gobinathan V Loganathan (37), narapidana kasus narkotika akan segera dideportasi.
Warga Negara (WN) Malaysia bernama Gobinathan V Loganathan (37), narapidana kasus narkotika akan segera dideportasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, petugas imigrasi telah menjemput Gobinathan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali.
"Sebelumnya, yang bersangkutan merupakan narapidana kasus narkotika dengan lama pidana 13 tahun 6 bulan subsider 6 bulan penjara. Yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11).
Gobinathan diketahui mengimpor sabu lima gram. Selain dijatuhi pidana penjara, dia juga didenda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Gobinathan dinyatakan bebas berdasarkan surat keterangan bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 19 November 2021, yang selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna menunggu proses deportasi.
"Sebelum serah terima dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dilakukan tes rapid antigen terhadap WNA berkebangsaan Malaysia tersebut oleh tenaga medis Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli untuk memastikan Gobinathan bebas dari Covid-19," jelasnya.
Baca juga:
Bebas dari Lapas Narkotika Bangli, WN Malaysia Segera Dideportasi
Delapan Orang Dihukum Mati di Jawa Barat Sepanjang Tahun 2021
Melawan saat Ditangkap, Pengedar Ekstasi di Kampar Tewas Ditembak Polisi
Polisi Ringkus 4 Orang Kurir Sabu 9,4 Kg di Lhokseumawe
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja di Serang Diperkosa 4 Pemuda
Simpan 0,175 Gram Ganja, 2 Pengemudi Becak Motor di Palembang Dihukum 6 Tahun Penjara