Simpan 0,175 Gram Ganja, 2 Pengemudi Becak Motor di Palembang Dihukum 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dua pengemudi becak bermotor di Palembang, Solihin dan Herman, harus membayar mahal perbuatannya menyimpan ganja seberat 0,175 gram. Jika sejumlah pesohor direhabilitasi meski menguasai lebih banyak narkotika, dua sekawan ini justru harus mendekam di penjara selama 6 tahun.
Bukan hanya hukuman penjara, keduanya juga didenda Rp800 juta. Jika tidak dibayar mereka harus menjalani 6 bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak dalam sidang online yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/11). Putusan itu setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja untuk diri sendiri. Hakim menggunakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, yakni terdakwa satu Solihin dan terdakwa 2 Herman, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Toch Simanjuntak dalam putusannya.
Tanpa berpikir lagi, kedua sekawan yang bekerja pengemudi becak motor itu menerima putusan majelis hakim. Tak lupa mereka mengucapkan terima kasih atas hukuman yang dijatuhkan.
"Menerima Yang Mulia. Terima kasih atas putusan majelis hakim," kata salah seorang terdakwa.
Dalam laman SIPP PN Palembang, penangkapan bermula saat Solihin mengajak Herman mengonsumsi ganja di rumahnya pada 10 Agustus 2021. Solihin mengeluarkan sepaket ganja yang dibungkus kertas koran dan diambil sebagian untuk dijadikan satu lintingan.
Satu linting ganja itu mereka isap secara bergiliran. Solihin menyimpan sisa ganja yang belum dilinting di saku jaketnya. Dia berencana mengonsumsinya di lain waktu.
Keduanya keluar rumah menggunakan becak bermotor dan terjaring razia polisi di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di saku kiri jaket terdakwa Solihin sehingga keduanya diamankan polisi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaUsai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca Selengkapnya