Bebas bersyarat kasus makar, Firza Husein wajib lapor Senin & Kamis
Aziz berpendapat Firza dibebaskan karena barang bukti yang digunakan pihak kepolisian kurang kuat untuk menjerat kliennya atas kasus makar.
Terduga kasus makar Firza Husein saat ini sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar mengatakan saat ini Firza hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.
"Cuma wajib lapor saja ke Polda. Senin dan Kamis pagi, dan didampingi kuasa hukum," kata Aziz Yanuar saat dihubungi, Jumat (3/3).
Dia berpendapat Firza dibebaskan karena barang bukti yang digunakan pihak kepolisian kurang kuat untuk menjerat kliennya atas kasus makar.
"Kita berpendapat bahwa bukti kita ini memang menguatkan bahwa tidak terbukti untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ujarnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang menguatkan bahwa firza tidak terlibat kasus makar tersebut hanya sebuah ponsel dan beberapa foto. "Hanya handphone saja dan foto dengan siapa-siapa. Sudah lama dikasih ke polisi," tambahnya.
Menurut Aziz, Firza tidak akan mendesak pihak kepolisian untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terkait kasus yang tengah menimpanya. Dia hanya ingin mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
"Kita enggak ada permintaan atau mendesak kepada polisi, yang jelas kita menunggu saja proses dari polisi," tutupnya.
Baca juga:
SPDP sudah terbit, kasus chat Firza-Rizieq belum ada tersangka
Begini sosok 'Kak Ema' di mata pengacara Firza Husein
Perlahan-lahan identitas Kak Ema terkuak
Penangguhan penahanan dikabulkan, Firza Husein keluar dari penjara
Chat Firza-Rizieq belum ada tersangka, polisi berdalih teliti berkas