SPDP sudah terbit, kasus chat Firza-Rizieq belum ada tersangka
Merdeka.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya telah merima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari kepolisian tentang kasus chat berbau pornografi yang diduga antar Firza Husein dengan Rizieq Syihab.
"Untuk pornografi yang ramai dibicarakan udah ada SPDP nya, tapi belum ada tersangkanya. Nama-nama tersangkanya belum ada," ujar Waluyo usai dikonfirmasi Rabu (22/2).
"(Kapan?) Kurang lebih dua Minggu yang lalu," sambungnya.
Waluyo menjelaskan, pihaknya tak mempermasalahkan menerima SPDP meskipun tak tercantum nama tersangkanya.
"Boleh, sekedar penyidikan untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan guna menentukan tersanvkanya. (Bukti lain) Ya paling perpanjangan penahanan Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan. Selain SPDP dia harus ada penahanan. Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," jelasnya.
Lebih lanjut Waluyo menjelaskan, batas lamanya perpanjangan sudah diatur dalam undang-undang.
"Kejaksaan boleh maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik. Ini yang pertama, setelah 30 hari ya nanti (diperpanjang). (Batasan?) Ya sama kaya Jessica lah, bisa 120 hari. Berati empat bulan lah," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya