Bea Cukai Kudus sita ribuan rokok ilegal beromset Rp 202 juta
Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Sedikitnya 287.500 batang rokok ilegal yang ada di wilayah Jepara, Jawa Tengah, disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Akibat kasus rokok tanpa cukai atau ilegal tersebut, negara mengalami kerugian besar mencapai Rp 202 juta.
"Ratusan ribu rokok yang disita tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Selain itu, pihaknya juga mengamankan pita cukai palsu jenis SKM seri III sebanyak 6.231 keping. Selain itu juga ada etiket sebanyak delapan karung berbagai merk, serta satu karung plastik OPP seberat 24 kilogram dan dua buah alat pemanas," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/10).
Suryana mengungkapkan penyitaan tersebut merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan di sebuah pabrik rokok illegal rumahan di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Kami juga mengamankan pelaku atau pemilik pabrik rokok ilegal itu. Setelah ini kami akan terus dalami kasus ini. Pelaku diduga menjalani usaha pabrik rokok tapi tidak memiliki ijin NPPBKC. Sehingga, akibatnya pelaku dikenakan pasal 50 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007," terangnya.
Akibat perbuatanya tersebut, jelas Suryana pelaku terancam hukuman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Suryana menambahkan, meskipun Jepara bukan sebagai kota kretek, tapi ada beberapa pabrik rokok disana, sehingga potensi adanya rokok ilegal masih ada.
Baca juga:
Produksi menurun, pemerintah diminta tak naikkan target cukai rokok
Genjot penerimaan, pajak rokok bakal dinaikkan 0,3 persen di 2016
Target cukai rokok 2016 terlalu tinggi dan tak realistis
Geledah 34 toko, Satpol PP sita ratusan bungkus rokok ilegal
Satpol PP Sukoharjo sita ratusan rokok ilegal
Pemerintah diminta perhatikan dampak kenaikan cukai rokok
Tak bercukai, lima juta batang rokok dimusnahkan