Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam memperketat pengawasan jalur laut guna mencegah penyelundupan barang ilegal, berhasil menindak sebuah kapal cepat yang membawa muatan tanpa dokumen kepabeanan.
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, secara masif meningkatkan patroli kapal laut di wilayah perairan. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan jalur laut dan mencegah aktivitas penyelundupan barang, baik masuk maupun keluar dari wilayah Batam.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat. Hal ini bertujuan untuk membendung pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas tersebut.
Sebagai bukti dari upaya ini, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap kapal cepat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban pada Rabu (7/1). Kapal tersebut dicurigai membawa barang secara ilegal, menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara.
Intensifikasi Patroli Laut dan Penindakan Efektif
Zaky Firmansyah menekankan bahwa pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara. Intensifikasi patroli laut ini merupakan respons terhadap informasi intelijen yang mengindikasikan adanya dugaan pengangkutan barang ilegal.
Tim Patroli BC 110001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas segera melaksanakan patroli laut dan menyisir area perairan yang disinyalir menjadi jalur pengeluaran barang ilegal.
Pada pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Meskipun kapal tersebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, petugas berhasil menguasai speedboat setelah 20 menit pengejaran, tepatnya pukul 03.10 WIB.
Detail Muatan Ilegal dan Proses Hukum
Setelah berhasil menghentikan kapal, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal SB. JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Untuk memastikan tidak ada penyelundupan narkotika, psikotropika, atau prekursor (NPP), Bea Cukai mengerahkan satu unit anjing pelacak K-9. Hasil pemeriksaan anjing K-9 menunjukkan negatif, yang berarti tidak ditemukan adanya NPP dalam muatan kapal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, didapati kapal tersebut memuat 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Imbauan Kepatuhan dan Peran Masyarakat
Zaky Firmansyah mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat di Batam untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan legal di kawasan bebas Batam.
Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi juga menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. Kolaborasi antara Bea Cukai dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan penyelundupan.
Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan dari semua pihak, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus menjaga integritas wilayah perairan Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber: AntaraNews