Bea Cukai Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kudus
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa sebuah truk membawa rokok ilegal dari wilayah Kudus.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 1,2 juta batang. Adapun nilai barang ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp1,2 miliar dengan total potensi kerugian negaranya sebesar Rp804,38 juta.
"Jutaan batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut, diungkap di Jalan Lingkar Pati Selatan, Kamis (23/9) malam," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (24/9).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa sebuah truk membawa rokok ilegal dari wilayah Kudus.
Gatot menjelaskan, barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus, termasuk sopir truk berinisial W juga ikut dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut merupakan penindakan kesekian kalinya sejak awal Januari 2021.
"Meskipun masa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat, ternyata peredaran rokok ilegal masih terjadi," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Bahkan, pelakunya berusaha mengelabuhi petugas dengan berbagai modus untuk bisa menyelundupkan barang ilegal tersebut.
Baca juga:
Pemerintah Lakukan 16.988 Penindakan per Agustus 2021, Terbanyak Kasus Rokok Ilegal
Bea Cukai Beri Sanksi ke Perusahaan Pengedar 'Rokok Murah' di Madura, Ini 3 Faktanya
Jual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai, Produsen di Madura Disanksi Bea Cukai
Bea Cukai dan TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di 3 Daerah
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Luar Aceh
Geledah Truk Pengangkut Ambulans di Tegal, Bea Cukai Temukan 224 Ribu Rokok Ilegal