Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Beri Sanksi ke Perusahaan Pengedar 'Rokok Murah' di Madura, Ini 3 Faktanya

Bea Cukai Beri Sanksi ke Perusahaan Pengedar 'Rokok Murah' di Madura, Ini 3 Faktanya Ilustrasi rokok. Shutterstock/donikz

Merdeka.com - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur memberikan sanksi denda kepada para produsen rokok ilegal yang terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko dan pasar tradisional di wilayah setempat.

"Selain memberikan sanksi denda dengan membayar sejumlah uang, kami juga memberikan teguran kepada perusahaan rokok yang terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai tersebut," terang Pemeriksa Bea Cukai Madura Tesar Pratama dalam keterangan pers di Pamekasan, Kamis (9/9/2021).

Rokok Ilegal Dijual Bebas

ilustrasi rokok ilegal

©2021 Merdeka.com/beacukai.go.id

Enam merek rokok ilegal atau tanpa pita cukai ditemukan petugas dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional di Pulau Madura. Rokok-rokok itu dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.

Tesar menceritakan kronologi ditemukannya peredaran rokok ilegal di Pulau Garam. Beberapa waktu lalu, Kantor Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Pemkab Pamekasan, Polres dan TNI dari Sub Denpom V/4-3 Pamekasan menggelar operasi gabungan dengan fokus operasi di 13 pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan.

“Dari sebanyak 50.296 batang rokok ilegal yang berhasil kami sita ini, potensi kerugian negara mencapai Rp26 juta lebih,” ungkapnya, dikutip dari Antara.

Larangan Rokok Ilegal

Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari operasi kegiatan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di bawah koordinasi Kantor Bea dan Cukai Madura.

Selain menggelar operasi dan menyita rokok ilegal yang tidak bercukai, petugas juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait ketentuan peredaran rokok ilegal dan larangan peredaran rokok ilegal.

"Melalui operasi ini, kami mau menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan ini secara khusus dan Madura pada umumnya, sekaligus juga memberikan arahan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,” lanjutnya.

Dampak Peredaran Rokok Ilegal

ilustrasi rokok ilegal

©2021 Merdeka.com/beacukai.go.id

Menurut penjelasan Tesar, peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah penghasil tembakau.

Padahal hasil bea cukai tersebut akan memberikan manfaat kepada masyarakat. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DBHCHT yang diterima pemerintah daerah diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, di samping pemberantasan peredaran rokol ilegal.

Pada pelaksanaan operasi pasar itu, petugas juga mengingatkan kepada para pedagang, pemilik toko dan kios di sejumlah pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi supaya tidak lagi menjual rokok ilegal atau rokok yang dikenal warga Pamekasan dengan sebutan “durno” ini.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP