Bea Cukai Beri Sanksi ke Perusahaan Pengedar 'Rokok Murah' di Madura, Ini 3 Faktanya
Merdeka.com - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur memberikan sanksi denda kepada para produsen rokok ilegal yang terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko dan pasar tradisional di wilayah setempat.
"Selain memberikan sanksi denda dengan membayar sejumlah uang, kami juga memberikan teguran kepada perusahaan rokok yang terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai tersebut," terang Pemeriksa Bea Cukai Madura Tesar Pratama dalam keterangan pers di Pamekasan, Kamis (9/9/2021).
Rokok Ilegal Dijual Bebas
©2021 Merdeka.com/beacukai.go.id
Enam merek rokok ilegal atau tanpa pita cukai ditemukan petugas dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional di Pulau Madura. Rokok-rokok itu dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.
Tesar menceritakan kronologi ditemukannya peredaran rokok ilegal di Pulau Garam. Beberapa waktu lalu, Kantor Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Pemkab Pamekasan, Polres dan TNI dari Sub Denpom V/4-3 Pamekasan menggelar operasi gabungan dengan fokus operasi di 13 pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan.
“Dari sebanyak 50.296 batang rokok ilegal yang berhasil kami sita ini, potensi kerugian negara mencapai Rp26 juta lebih,” ungkapnya, dikutip dari Antara.
Larangan Rokok Ilegal
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari operasi kegiatan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di bawah koordinasi Kantor Bea dan Cukai Madura.
Selain menggelar operasi dan menyita rokok ilegal yang tidak bercukai, petugas juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait ketentuan peredaran rokok ilegal dan larangan peredaran rokok ilegal.
"Melalui operasi ini, kami mau menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan ini secara khusus dan Madura pada umumnya, sekaligus juga memberikan arahan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,” lanjutnya.
Dampak Peredaran Rokok Ilegal
©2021 Merdeka.com/beacukai.go.id
Menurut penjelasan Tesar, peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah penghasil tembakau.
Padahal hasil bea cukai tersebut akan memberikan manfaat kepada masyarakat. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DBHCHT yang diterima pemerintah daerah diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, di samping pemberantasan peredaran rokol ilegal.
Pada pelaksanaan operasi pasar itu, petugas juga mengingatkan kepada para pedagang, pemilik toko dan kios di sejumlah pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi supaya tidak lagi menjual rokok ilegal atau rokok yang dikenal warga Pamekasan dengan sebutan “durno” ini.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaSaat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya