LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BBKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling

Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV, Tarutung Manigor Lumbantoruan mengatakan, petugas juga menangkap satu orang pelaku berinisial RS.

2021-11-20 02:37:00
Satwa Indonesia
Advertisement

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama aparat Kepolisian Resor Tapanuli Utara menggagalkan perdagangan organ satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling (Manis javanica). Sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan seberat 5 kilogram.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV, Tarutung Manigor Lumbantoruan mengatakan, petugas juga menangkap satu orang pelaku berinisial RS.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas BBKSDA terkait adanya perdagangan sisik trenggiling di wilayah Tapanuli Utara. Petugas kemudian dengan Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Balige - Tarutung Kilometer 1 pada Rabu (17/11).

Advertisement

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 5 kilogram," ujarnya. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (19/11).

Pengakuan pelaku, sisik tenggiling tersebut rencananya diperdagangkan secara ilegal.

"Saat ini pelaku dan barang bukti 5 kilogram sisik tenggiling menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Utara," katanya.

Advertisement

Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Terhadap yang sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 Ayat 2 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga:
Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Barat
Nyamar Jadi Pembeli, Petugas KLHK Tangkap Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah
Marak Perdagangan Satwa Langka di Medsos, Ini Kata Polisi
Polres Yogyakarta Tangkap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi di Medsos
BKSDA Jatim Amankan Satwa Langka yang Dijual Online
Jual Satwa Langka di Medsos, 2 Warga Jember dan Tulungagung Diringkus Polisi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.