Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Satwa Langka di Medsos, 2 Warga Jember dan Tulungagung Diringkus Polisi

Jual Satwa Langka di Medsos, 2 Warga Jember dan Tulungagung Diringkus Polisi Warga Jember dan Tulungagung jual satwa langka di medsos. ©2021 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Jual beli satwa langka di Media Sosial (Medsos), 2 warga dari wilayah berbeda diringkus polisi. Mereka diketahui menjual dan membeli hewan seperti, Lutung Jawa, burung Rangkong, landak dan Musang.

Dua orang yang ditangkap itu antara lain, VRW (29) Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, dan SFS (25) warga Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap oleh Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Kronologi penangkapan ini berawal saat Petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati ada transaksi jual beli online di Medsos beberapa hewan langka. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka VRW di rumahnya yang menjual hewan langka itu.

"Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10).

Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, petugas lalu mengamankan terduga pelaku SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, kedua tersangka ini rupanya berlaku sebagai penjual dan pembeli hewan langka. Mereka sama-sama mencari hewan dan menjualnya lagi dengan sistem online melalui Medsos.

"Kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati," sambung dia.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkong anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Memilih Tas Wanita Lokal, Harga Terjangkau dan Berkualitas
Cara Memilih Tas Wanita Lokal, Harga Terjangkau dan Berkualitas

Beberapa cara memilih tas wanita lokal yang berkualitas dengan harga terjangkau.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan

Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Detik-Detik Wanita di Samarinda Hilang Saat Berobat Berujung Ditemukan jadi Mayat di Gudang Kimia Farma
Lengkap! Detik-Detik Wanita di Samarinda Hilang Saat Berobat Berujung Ditemukan jadi Mayat di Gudang Kimia Farma

Sebelum dtemukan jadi mayat, korban sempat ditemani suaminya berobat ke sebuah rumah sakit tapi tiba-tiba saja menghilang.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).

Baca Selengkapnya