LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Burung Senilai Rp1 Miliar

Satwa itu disembunyikan di dalam kabin truk belakang sopir.

2019-09-10 20:04:19
Penyelundupan Binatang
Advertisement

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung berbagai jenis yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Satwa dilindungi itu diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (9/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Awalnya kita melakukan pemeriksaan ke dalam Kapal KM Dharma Rucitra VII dari Makassar. Setelah digeledah, kita temukan sebanyak 74 ekor burung tanpa dokumen," sebut Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi, Selasa (10/9).

Satwa itu disembunyikan di dalam kabin truk belakang sopir dengan nopol DD 9997 PA. Sementara truk kedua bernopol DD 8624 KJ menempatkan satwa di belakang sopir di kolong sasis bawah.

Advertisement

Saat diamankan, burung berbagai jenis seperti Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling, Bilbong dan Tuwo ditemukan dalam keadaan mati.

"Yang kita temukan mati ada 5 ekor. Mungkin kurang nafas atau gimana dan itu yang harganya Rp50 jutaan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Musyaffak, burung-burung tersebut dinyatakan terancam punah. Harganya sendiri mencapai puluhan juta. Mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.

Advertisement

"Kalau dihitung rata-rata dengan harga kisaran seperti itu, totalnya ya mencapai Rp1 miliar," jelasnya.

Musyaffak menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan. Penerima burung akan di proses. Pengirim satwa saat ini juga dalam pemeriksaan kepolisian.

"Saya berharap masyarakat juga berpartisipasi untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan serta penggagalan pemasukan komoditas pertanian secara ilegal. Kedepan, peran tersebut dapat ditingkatkan untuk bersama-sama melindungi kekayaan hayati kita," pungkasnya.

Sementara untuk pelaku pengiriman satwa ilegal yang kini tengah diperiksa, terancam dikenakan Pasal 6 UU 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca juga:
Penyelundupan Puluhan Ribu Bibit Lobster ke Vietnam Digagalkan, 2 Ditangkap
Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Ditangkap di Banda Aceh
Ratusan Love Bird Asal Filipina Diselundupkan via Bandara Soekarno-Hatta
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp143 M di Lampung & Jambi
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 10 Gading Gajah dari Malaysia ke Nunukan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.