LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu Temukan Iklan Paslon di Medsos Tak Sesuai Jadwal Kampanye

Bawaslu juga menemukan 380 URL di internet yang melanggar pada tahapan Pilkada 2020. 182 di antaranya sudah diminta Bawaslu untuk diturunkan atau take down.

2020-11-24 12:10:51
Bawaslu
Advertisement

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan paslon yang sudah melakukan iklan kampanye di media sosial di luar jadwal yang sudah ditentukan. Padahal, dalam PKPU 13 tahun 2020, paslon boleh mulai melakukan kampanye di medsos pada tanggal 22 November 2020.

"Iklan kalau kita mengacu pada tahapan yang sudah diatur KPU harusnya dapat dimulai tanggal 22 November 2020, tapi dalam praktek kami menemukan iklan berbayar itu sudah dilakukan oleh paslon," kata Anggota Bawaslu Fritz Siregar dalam diskusi Lembaga Sensor Film RI, Selasa (24/11).

"Bahkan ada paslon yang sudah menghabiskan 1 miliar untuk iklan di media sosial, hal tersebut bisa cek," tambah dia

Advertisement

Bawaslu juga menemukan 380 URL di internet yang melanggar pada tahapan Pilkada 2020. 182 di antaranya sudah diminta Bawaslu untuk diturunkan atau take down.

"Selama pengawasan konten Internet Bawaslu telah memeriksa 380 URL yang dianggap telah melanggar undang-undang pemilihan atau perundang-undangan pidana, ataupun undang-undang ITE, 182 tautan telah kami kirimkan untuk di take down," ucapnya.

Selain itu, Fritz menambahkan, selama pengawasan masa kampanye di hari ke-50, banyak paslon masih mempergunakan pertemuan tatap muka sebagai kegiatan kampanye. Padahal, pemerintah sudah mengajak untuk kampanye secara daring.

Advertisement

"Jadi bandingkan dengan kampanye daring, jadi meskipun ada Bawaslu, KPU, pemerintah melalui Mendagri mengajak kampanye secara daring, Tetap dalam realitas di lapangan banyak paslon tersebut banyak mempergunakan kampanye secara tatap muka," pungkasnya.

Baca juga:
Bawaslu Temukan 1.763 Pelanggaran Protokol Kesehatan di masa Kampanye Pilkada 2020
MUI Dukung Insentif Guru Mengaji di Sumbawa
Paslon Pilkada Semarang Hendi-Ita akan Gelar Kampanye Akbar Virtual 4 Desember
Komnas HAM Soroti Peningkatan Kasus Covid-19 di Masa Kampanye Pilkada
Mahfud MD Sebut Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada 2,2 Persen
Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada Pendukung Paslon

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.