Bawaslu minta polisi tindak keramaian terkait Pilpres yang tak berizin
Bawaslu minta polisi tindak keramaian terkait Pilpres yang tak berizin. Dia menjelaskan jika kampanye dilakukan sebelum waktunya dikhawatirkan akan membuat masyarakat tidak memberikan respons positif tetapi negatif respons.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar meminta Kepolisian menindak tegas pihak yang membuat keramaian terkait Pilpres 2019 yang tak berizin. Terutama jika kegiatan itu membuat keresahan di masyarakat.
"Kami meminta kepada kepolisan bertindak tegas lah apabila ada sebuah keramaian yang tidak memiliki izin itu misal kewenangan dari Polisi. Kedua kemudian dalam proses ini kan bukan sekadar UU Pemilu saja, ada UU pidana, ada UU antidiskriminasi, ada UU ITE itu semua dapat digunakan," kata Fritz di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/8).
Fritz juga mengimbau semua pihak menunggu masa kampanye resmi yang di atur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 23 September 2018. Dia menjelaskan jika kampanye dilakukan sebelum waktunya dikhawatirkan akan membuat masyarakat tidak memberikan respons positif tetapi negatif respons.
Sebab calon yang mereka dukung telah melakukan sesuatu yang menyebabkan ricuh atau atau tidak simpati. "Makanya itulah perlu kerja sama dan ketegasan pihak Kepolisian atau pihak lain untuk apakah misal kalau ada keramaian butuh izinnya atau polisi untuk menjaga agar tidak ada intimidasi atau bibit kerusuhan," ungkapnya.
Diketahui, ribuan massa berunjuk rasa di depan Masjid Agung An Nur memadati jalan Hangtuah Kota Pekanbaru Riau. Usai salat Zuhur, massa mendeklarasikan #2019Ganti Presiden, Minggu (26/8).
Unjuk rasa deklarasi ini sedikit berbeda dengan daerah lain, selain meneriakkan #2019GantiPresiden, massa di Pekanbaru juga menyuarakan meminta agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengganti Kapolda Riau Brigjen Widodo Eko Prihastopo.
"Ganti, ganti, ganti Kapolda. Ganti Kapolda Riau sekarang juga," ujar Rico, salah seorang massa meneriakan yel yel di depan puluhan polisi.
Baca juga:
Besok, Bawaslu gelar rapat pleno dugaan kasus mahar politik Sandiaga
Bawaslu sebut pelanggaran terbanyak terjadi saat pencalonan, kampanye & masa tenang
Bawaslu sebut tagar #2019GantiPresiden bukan pelanggaran kampanye
Bawaslu Jateng: Hasil mediasi 5 Bacaleg tidak memenuhi syarat
Bawaslu nilai aksi #2019GantiPresiden bukan pelanggaran kampanye
Sandiaga siap klarifikasi ke Bawaslu terkait dugaan mahar Rp 500 miliar