Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jateng: Hasil mediasi 5 Bacaleg tidak memenuhi syarat

Bawaslu Jateng: Hasil mediasi 5 Bacaleg tidak memenuhi syarat Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Bawaslu memimpin sengketa bakal caleg yang tak diloloskan oleh KPU di Pileg 2019. Mediasi telah dilakukan, hasilnya bakal caleg tersebut Tak Memenuhi Syarat (TMS) atau kurang lengkap.

"Hasil mediasi memang Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat, saat mengajukan persyaratan atau kurang lengkap," kata Divisi sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono, Selasa (28/8).

Heru menjelaskan, dari hasil mediasi, lima sengketa terdiri dari pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dan tidak dilanjutkan dalam proses ajudikasi.

"Jadi lima pemohon yang mengajukan sudah menerima dan tidak akan melanjutkan proses selanjutnya," terangnya.

Lima sengketa bakal caleg yang dimediasi Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah itu antara lain dari Wonosobo yaitu sengketa antara pemohon PAN dan termohon KPU Wonosobo, dan sengketa antara pemohon Perindo dengan termohon KPU Wonosobo.

Kemudian di Surakarta, sengketa antara pemohon Partai NasDem dengan termohon KPU Surakarta. Di Pemalang, sengketa antara pemohon Partai NasDem dengan termohon KPU Pemalang. Terakhir dari Rembang, sengketa antara pemohon Partai NasDem dengan termohon KPU Rembang.

"Lima sengketa tersebut berhasil mencapai kesepakatan setelah dimediasi Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota," beber Heru.

Sementara itu, Bawaslu Jawa tengah mengungkapkan, terdapat beberapa sengketa yang tidak berhasil dimediasi. Di antaranya yakni Wonosobo dengan pemohon partai berkarya, Kabupaten Rembang dengan pemohon partai Hanura, Kabupaten Sragen dengan dua pemohon yaitu PBB dan Partai Berkarya, kabupaten Pati dengan pemohon PKS, Kabupaten Blora dengan pemohon Partai Hanura, Kabupaten Banyumas dengan pemohon PBB dan PPP, dan Bawaslu Jawa Tengah dengan pemohon bacaleg dari Hanura.

"Karena proses mediasi tidak mencapai kesepakatan maka pada pekan-pekan ini Bawaslu kabupaten/kota menggelar sidang ajudikasi," pungkas Heru.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP