LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu ingatkan Jokowi tak bagikan sepeda jelang Pilpres

Bawaslu ingatkan Jokowi tak bagikan sepeda jelang Pilpres. Peringatan itu diberikan Bawaslu apabila mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut resmi maju kembali sebagai capres.

2018-04-10 17:19:48
Jokowi
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak membagikan sepeda dalam masa kampanye Pilpres 2019 mendatang. Peringatan itu diberikan Bawaslu apabila mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut resmi maju kembali sebagai capres.

"Bagi-bagi sepeda enggak boleh lah. Enggak bisa, kan kalau sudah menjadi calon presiden termasuk kampanye. Kalau sekarang masih boleh," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja Rahmat, di gedung Bawaslu Pusat, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Menurut Rahmat, walaupun Jokowi belum ditetapkan sebagai capres namun telah mendaftar, sebaiknya tidak membagikan sepeda. "Lebih baik tidak," ujarnya.

Advertisement

Namun Rahmat menegaskan, kegiatan berhubungan dengan tugas pemerintah merupakan pengecualian dan diperbolehkan. Seperti halnya bagi-bagi sertifikat tanah kepada masyarakat, maka, tidak menjadi masalah.

"Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," kata Rahmat.

Selain itu, kata Rahmat, siapapun calonnya tidak diperkenankan untuk bagi-bagi uang. Meskipun uang tersebut telah di convert ke dalam bentuk e-money maupun token listrik.

Advertisement

"Bentuknya uang tidak boleh. Token listrik kena. Apalagi e-money. Ya, Pulsa kena. Yang penting bukan bentuk uang. Pulsa, token, e-money, gak boleh," katanya.

Hingga kini, Presiden Jokowi masih menjadi orang satu-satunya yang telah deklarasi untuk maju ke dalam pilpres 2019 nanti. Jokowi maju sebagai capres dengan didukung oleh 8 parpol, yaitu PDIP, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Perindo, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bawaslu DIY kritisi spanduk dan baliho Demokrat di acara panen padi SBY
Ini kata KPU dan Bawaslu soal gerakan #2019GantiPresiden
Penjelasan Kadisdik Jabar diduga kampanyekan Sudrajat-Syaikhu
Bawaslu dalami video JR Saragih kampanyekan Djarot-Sihar
Medsos jadi primadona, Bawaslu minta warga lapor jika temukan kampanye hitam
Bawaslu turun lapangan awasi penggunaan program PKH dan dana desa
Bawaslu terima 184 laporan dugaan pelanggaran Pilkada, paling banyak dilakukan ASN

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.