Bawaslu buat 3 variasi perlakuan saat cek berkas bacaleg eks napi korupsi
Fritz menjelaskan, karena adanya perbedaan variasi itu, maka, tak ada kesamaan standar dalam memperlakukan bacaleg mantan napi korupsi.
Bawaslu Pengawasan Pemilu (Bawaslu) membuat tiga variasi saat proses eksekusi berkas calon legislatif (bacaleg) narapidana korupsi. Perbedaan itu termasuk tindakan yang dilakukan oleh lembaganya dan juga tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memperlakukan perkara tersebut.
"Angka (eks napi korupsi) yang terakhir (ditemukan) saya tidak bisa pastikan, karena beda perlakuan dengan KPU," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Fritz menjelaskan, karena adanya perbedaan variasi itu, maka, tak ada kesamaan standar dalam memperlakukan bacaleg mantan napi korupsi.
"(Variasi tindakannya adalah), ada daerah yang dia terima nanti dia periksa. Ada daerah yang dia terima tapi nunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Ada yang dia langsung tolak," ucap dia menjelaskan.
"Jadi aku pun tidak tahu bagaimana cara si KPU tahu bahwa dia mantan kan (karena caranya tidak hanya satu)," lanjutnya.
Dia menambahkan, contoh salah satu variasi semisal KPU mendeteksi langsung berkas bacaleg mantan napi korupsi kemudian mereka menolaknya.
"Mungkin dia sudah ketahuan. Jadi saat dia mengajukan langsung ditolak oleh KPU. Jadi ada tiga variasi bagaimana KPU menindaklanjuti hal ini," kata dia.
Di lokasi yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asyari membenarkan adanya perbedaan variasi perlakuan dalam mengeksekusi berkas bacaleg eks napi korupsi. Menurut dia, perlakuan yang berbeda itu berdasarkan situasi dan informasi yang diterima oleh KPU.
"Ada juga yang KPU tidak tau bahwa yang bersangkutan pernah mantan koruptor jadi diterima dulu, ada yang sudah medapatkan informasi dari masyarakat bahwa ini statusya begini maka tidak diterima, ada yang mungkin diterima dan diperiksa baru ketahuan maka dikembalikan," ujar Hasyim menjelaskan.
Selain itu, Hasyim mengatakan, sangat mungkin terdapat perbedaan data antara KPU dan Bawaslu mengenai temuan bacaleg eks napi korupsi. Dikarenakan, sebut dia, kedua lembaga itu memiliki tugasnya masing-masing. Ini terkait dengan temuan Bawaslu mengenai 199 bacaleg yang tersebar untuk DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Kota yang merupakan mantan napi korupsi.
"Itu kan data hasil pengawasannya Bawaslu, Bawaslu kan datanya sampai daerah, kalau KPU Pusat yang dipegang hanya DPR RI saja," sebutnya.
Dia pun mengaku belum mengetahui apakah Bawaslu telah mengirimkan surat terkait hasil temuan itu kepada lembaganya.
"Saya belum tau. Bawaslu sudah kirim surat ke KPU belum terkait temuannya itu," kata dia.
Jika memang hasil temuan tersebut belum disampaikan, menurut Hasyim, Bawaslu sebaiknya menyampaikannya kepada KPU.
"Kan temuanya harus disampaikan pada KPU, biar nanti 'oh KPU harus ngapain'. Maksud saya ada baiknya kalau Bawaslu ada data disampaikan ke KPU," imbuhnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU sudah terima nama-nama eks napi korupsi dari KPK
Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat
Bawaslu RI temukan 199 eks napi korupsi daftar bacaleg
Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu
Bawaslu prihatin ada parpol langgar pakta integritas, ajukan caleg eks koruptor
Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg