LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu Bakal Panggil 2 Ahli Terkait Wakil Wali Kota Kampanyekan Jokowi-Ma'ruf

Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng sebelumnya melaporkan Hevearita ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye menguntungkan salah satu capres nomor urut 01.

2019-03-26 21:29:07
Bawaslu
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang berencana meminta keterangan saksi ahli untuk menindaklanjuti terkait terkait dugaan pelanggaran kampanye Wakil Wali Kota, Hevearita Gunaryati Rahayu. Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng sebelumnya melaporkan Hevearita ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye menguntungkan salah satu capres nomor urut 01.

"Tindak lanjut ke depan kita akan periksa beberapa saksi yang mengetahui dan saksi ahli kompeten terkait kasus ini. Saksi ahli pidana dan bahasa," kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Semarang Oky Pitoyo Laksono, Selasa (26/3).

Dia menyebut berdasarkan analisis barang bukti yang dikumpulkan berupa rekaman video Wakil Wali Kota, Hevearita Gunaryati Rahayu pada acara silaturahmi di Aula Kecamatan Semarang Utara. Dari video tersebut, Bawaslu belum ditemukan kesepahaman antar lintas instansi di Gakkumdu. Oleh karena itu, dibutuhkan peran saksi ahli dalam menyimpulkannya nanti.

Advertisement

"Kita tunggu saksi ahli pidana, kan biasanya kalau pidana biasanya ada perdebatan. Apakah niat atau mens rea, lalu apakah ada unsur sengaja. Kemudian nanti juga ada ahli bahasa. Di mana dari ahli bahasa akan dikaji ulang," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng melaporkan Wakil Wali Kota Semarang karena diduga melakukan kampanye dan menguntungkan salah satu paslon pilpres. Tepatnya saat acara silaturahmi bersama Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, di Aula Kecamatan Semarang Utara, Kamis lalu (7/3).

Hevearita Gunaryati Rahayu sendiri dilaporkan ke Bawaslu lantaran, menurut Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, telah mengkampanyekan Jokowi. Serta dugaannya, memberikan iming-iming agar mau memilih petahana. Selain itu, Politisi PDIP itu disebut menggunakan fasilitas negara, dalam hal ini adalah aula Kecamatan Semarang Utara untuk berkampanye.

Advertisement

Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng menilai, Mbak Ita telah melangkahi Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian Pasal 306 ayat 2 serta Pasal 547 UU Pemilu.

Baca juga:
Naik 61 Persen, Anggaran Penyelenggaraan Pemilu 2019 Tembus Rp 25,59 Triliun
Ramai #INAelectionobserverSOS, KPU Tegaskan Sejak 2004 Undang Pemantau Pemilu Asing
MK Siap Gelar Sengketa Pemilu 2019, Gugatan Pileg Didahulukan Ketimbang Pilpres
Simulasi Penanganan Pemilu di Makassar Diwarnai Kericuhan
Upaya Mengurai Karut Marut DPT
KPU Solo Kerahkan 200 Petugas Sortir & Lipat 430.439 Surat Suara DPD
Menengok Logistik Pemilu 2019 di Kecamatan Menteng

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.