Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramai #INAelectionobserverSOS, KPU Tegaskan Sejak 2004 Undang Pemantau Pemilu Asing

Ramai #INAelectionobserverSOS, KPU Tegaskan Sejak 2004 Undang Pemantau Pemilu Asing KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengundang lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Pemantau asing atau dari luar negeri memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pramono menjelaskan pihaknya telah mengundang sebanyak 33 negara penyelenggara Pemilu. Sebanyak 33 kedutaan besar dan sebanyak 11 lembaga pemantau dari Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) internasional.

"Ya ini sudah biasa kita lakukan mengundang pemantau Pemilu dari luar negeri sejak dari tahun 2004 lalu," kata Pramono saat mengecek proses sortir dan pelipatan surat suara di Kota Serang, Selasa (26/3).

Dia mengatakan, kehadiran pemantau dari luar negeri itu bagus karena mampu memberi nilai penyelenggaraan proses pesta demokrasi di Indonesia. Bahkan mampu memberi legitimasi hasil Pemilu atau memberi opini alternatif ada kecurangan atau adil di Pemilu 2019.

"Memberi penilaian alternatif itu penting sekali karena nanti yang kalah akan merasa ada kecurangan dan yang menang merasa tidak ada kecurangan," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Jagad media sosial, khususnya Twitter ramai dengan tanda pagar (tagar) #INAelectionobserverSOS sejak Minggu malam, 24 Maret 2019. Gerakan tagar ini berisi berbagai twit warganet yang meminta hadirnya lembaga internasional ikut memantau Pemilu 2019.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP