Bawa sabu, WN Malaysia dibekuk pasukan Kostrad di perbatasan
Tersangka mengaku sabu itu akan dikonsumsinya sendiri.
Seorang warga negara Malaysia berinisial TG (32) ditangkap anggota Kostrad TNI yang bertugas di Pos Pamtas Ajikuning, Nunukan, Kalimantan Utara. Saat diperiksa, pelaku yang hendak melintas ke Sebatik itu menyembunyikan sabu seberat 280 mg dalam kemasan Vicks inhaler.
Dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (11/3), penangkapan terjadi saat anggota Pos Ajikuning Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif Linud 433/Julu Siri Kostrad di bawah Koops Rem 091/ASN Dam 6/Mulawarman melakukan sweeping terhadap sejumlah pelintas batas dari Tawau Malaysia menuju ke Sebatik wilayah Indonesia, di pelabuhan rakyat Ajikuning, Nunukan.
4 Anggota Pamtas yang dipimpin Praka Sulaeman memeriksa tas yang dibawa TG, warga asal Tawau Malaysia. Dari pemeriksaan, TG mengaku menuju Sebatik melewati pelabuhan Rakyat Ajikuning dengan tujuan ke rumah saudaranya di Desa Bukit Harapan, Sebatik Tengah.
"Barang haram tersebut diperoleh dari saudara JD tetangga rumahnya di Jalan Titingan, Tawau, Malaysia yang kemudian barang tersebut akan dikonsumsi untuk sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan," demikian keterangan rilis.
Petugas akhirnya mengamankan TG untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti seperti Paspor dengan nomor H33557979 dan IC Nomor 831215-12-5925 disita petugas. Demikian juga sabu dan dompet coklat berisi uang tunai 71 Ringgit dan uang rupiah sebesar Rp 1.521.000.
Pihak TNI menyerahkan pengusutan ini kepada Polsek Sebatik Barat untuk mencari pelaku jaringan narkoba lainnya.
Baca juga:
2 KRI di dermaga Cilacap bantu amankan eksekusi terpidana mati
Ibunda dan keluarga jenguk duo 'Bali Nine' di Nusakambangan
Jokowi-Mega kompak hadapi Australia soal hukuman mati kasus narkoba
Jokowi: Hukuman mati bisa dihapuskan
Mary Jane tulis daftar nama temannya yang bisa menjenguknya
Eksekusi mati WN Brasil, Kejagung tunggu tes jiwa dari Polda Jateng
Persiapan belum selesai, Kejagung tunda umumkan eksekusi mati