LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda Dicokok Polisi

Ternyata pelaku di rumah pamannya dan pelaku bekerja harian di perkebunan sawit selanjutnya tim melakukan penangkapan pelaku yang bersama korban saat pulang dari perkebunan sawit.

2021-08-12 10:29:46
Penculikan Anak
Advertisement

Pemuda berinisial HN ditangkap karena diduga membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban.

"Ini kasus penculikan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, dalam keterangan di Mukomuko. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (12/8).

Setelah mendapatkan laporan, kata Andy, Satreskrim Polres Mukomuko yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Kurtani melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Didapatlah informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Penyambungan Mandailing Natal.

Advertisement

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju kediaman orang tua pelaku. Ternyata pelaku sudah tidak berada di tempat bersama korban.

Selanjutnya berdasarkan informasi dari orang tua pelaku bahwa pelaku menuju Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari rumahnya.

Tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada hari keempat baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di Desa Simpang Durian, Dusun Batang Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Advertisement

Ternyata pelaku di rumah pamannya dan pelaku bekerja harian di perkebunan sawit selanjutnya tim melakukan penangkapan pelaku yang bersama korban saat pulang dari perkebunan sawit.

Akibat perbuatannya, HN teramcam dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Pria Ini Berkendara 500 Ribu Kilometer Cari Anaknya yang Diculik, Begini Akhirnya
Seorang Ayah di China Bertemu Putranya yang Diculik Setelah 24 Tahun Pencarian
Dua Penculik Balita di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara
Alasan ART Bawa Kabur Bayi Anggota TNI: Iba Karena Bibinya Belum Punya Momongan
Pengasuh yang Bawa Kabur Anak Majikan ke Indramayu Dibawa ke Jakarta Malam Ini
Dibawa Kabur Pengasuh dari Cililitan, Anak Prajurit Kodam Ditemukan di Indramayu

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.