Dua Penculik Balita di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa penculikan anak, Suhartono alias Tono (38) dan Sutrisno alias Tris (31). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dengan motif meminta uang tebusan.
Vonis dijatuhkan hakim dalam persidangan secara virtual di PN Palembang, Selasa (29/6). Putusan itu dua tahun lebih ringan daru tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya dengan tuntutan tujuh tahun penjara.
Majelis hakim yang diketahui Sahlan Effendi terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama lima tahun, denda Rp60 juta dengan subsider 2 tahun 3 bulan kurungan," sebut hakim.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa menyebabkan keresahan masyarakat luas, terutama yang memiliki anak di bawah umur. Mendengar putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Diketahui, penculikan terjadi saat korban, D (4) bermain bersama kakaknya di depan rumahnya di Jalan Parman, Kelurahan Sukajaya, Sukarami, Palembang, Jumat (19/2). Pelaku Sutrisno menculik korban menggunakan sepeda motor.
Kemudian, Sutrisno menghubungi rekannya, Suhartono yang tak lain adalah pecatan TNI untuk bertemu di kawasan Kebun Sayur, Sukarami. Namun, pelaku dibuat ketakutan lantaran video penculikan menyebar luas di media sosial.
Di video itu nampak jelas sepeda motor yang dikendarainya. Hal itu juga membuat pelaku Suhartono meninggalkan Sutrisno karena takut ditangkap polisi.Dalam situasi kebingungan, pelaku Sutrisno membawa korban ke rumahnya di Jalan Taman Murni, Alang-alang Lebar, Palembang. Dia menghubungi rekannya, Yanca, agar menemuinya untuk menyerahkan korban ke keluarga atau polisi.
Kemudian, saksi menghubungi polisi untuk melakukan penjemputan korban tak jauh dari kediaman pelaku pada malam harinya. Selang beberapa jam kemudian, pelaku Sutrisno dapat diamankan.
Beberapa saat kemudian, tersangka Suhartono ditangkap di rumahnya di Sekip, Kemuning, Palembang. Kakinya harus ditembak polisi karena berusaha melarikan diri.
Kedua tersangka berdalih menculik korban dengan tujuan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Hanya saja, mereka tidak mengenal korban dan mencari mangsa sembarangan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya