LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa 2.900 Lembar Uang Palsu di Tasik, 4 Warga Jakarta dan Bogor Ditangkap Polisi

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana menyebut kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan penjagaan di pos pengamanan Cikunir yang mencurigai sebuah kendaraan bernomor plat Bogor. Dalam kendaraan diketahui berjumlah empat orang.

2020-05-13 12:36:17
uang palsu
Advertisement

Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap peredaran uang palsu dan menangkap empat tersangka. Empat tersangka itu diketahui membawa 2.900 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, atau jika dalam uang asli setara Rp2,9 miliar.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana menyebut kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan penjagaan di pos pengamanan Cikunir yang mencurigai sebuah kendaraan bernomor plat Bogor. Dalam kendaraan diketahui berjumlah empat orang.

"Awalnya kita hanya mengira mereka ini adalah pemudik. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas kita di lapangan menemukan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di dalam dua tas ukuran besar," ujar Hendria, Rabu (13/5).

Advertisement

Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku menyebut bahwa uang palsu tersebut milik teman mereka yang bernama Erwin asal Tangerang, Banten. Erwin sendiri disebut mereka menghilang.

Dia menjelaskan bahwa uang palsu tersebut sudah dibawa selama tiga bulan oleh para pelaku untuk berkeliling Jawa. "Jadi uang ini bukan untuk diedarkan saat kita amankan, namun tengah mencari orang pintar agar bisa menyempurnakan uang palsu tersebut dengan harapan bisa diperjualbelikan," ujar dia.

Para pelaku sendiri mengaku hendak mendatangi orang pintar di wilayah Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Meski begitu, Kapolres menyebut bahwa para pelaku tetap dijerat Undang-undang KUHP pasal 36 ayat 2 nomor 7 tahun 2017. "Ancamannya 10 tahun penjara," sebutnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Heru Saptadji memastikan bahwa ribuan lembar uang yang dibawa oleh para tersangka setiap lembarannya palsu. Kepalsuan tersebut dipastikan berdasarkan uji analisis tingkat keaslian dan tidak adanya ciri-ciri keaslian dalam uang tersebut.

Heru menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dibuat dari kertas biasa, berbeda dengan uang asli yang terbuat dari serat kapas. Ia pun mengapresiasi jajaran Polres Tasikmalaya yang bisa mengetahui uang palsu sehingga meminimalisasi peredarannya.

"Sekarang memang peredaran uang palsu kecenderungannya menurun. Tapi kami harapkan asa kontrol sosial juga dari masyarakat. Jadi masyarakat harus mengetahui mana uang yang palsu dan yang bukan," katanya.

Baca juga:
Beli Rokok dan iPhone 7 Pakai Uang Palsu, Pemuda di Gianyar Ditangkap Polisi
Pengedar Upal di Tangsel Diciduk, Polisi Sita 900 Lembar Pecahan Rp100.000 Palsu
Banyak Uang Palsu Beredar, BI Sarankan Pedagang Beralih ke Transaksi Nontunai
Hati-Hati, Jual Beli Uang Palsu Marak di Internet
Rupiah Paling Aman dari Pemalsuan Dibanding Dolar Hingga Euro
Bank Indonesia Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.